KontraS Temukan Bukti Penganiayaan Polisi atas Terpidana Mati

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Minggu, 29 Mar 2015 09:13 WIB
Salah satu bukti bahwa terpidana mati itu masih tergolong anak-anak adalah dari hasil penelusuran KontraS di LP Nusakambangan dan tempat tinggal sang terpidana.
KontraS menunjukkan bukti ada tindakan penganiayaan dan pemalsuan umur oleh aparat kepolisian bagi terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta, Sabtu (28/3). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menemukan bukti penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian di Polres Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, terhadap dua terpidana mati di bawah umur. Keduanya adalah terpidana kasus pembunuhan, Yusman Telaumbauna dan Rasula Hia, yang diduga dianiaya saat proses penyidikan kasus itu beberapa tahun lalu.

Bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan aparat didapat dari beberapa foto pribadi Yusman dan Rasula yang diperoleh KontraS saat melakukan investigasi ke Lembaga Pemasyarakat Nusakambangan, dan daerah tempat tinggal terpidana di Riau dan Nias beberapa waktu lalu.

Dalam foto yang diperoleh, terlihat ada bekas luka di bagian kepala Rasula dan pelipis kanan Yusman karena dugaan penganiayaan saat keduanya menjalani penyidikan di Polres Gunung Sitoli, Nias.

Selain foto, KontraS juga mendapat keterangan dari Yusman dan Rasula bahwa mereka telah mengalami tindakan penganiayaan oleh para penyidik saat aparat berkunjung ke LP Nusakambangan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Luka di kepala Rasula dikatakan akibat dipukul dengan balok kayu oleh penyidik inisial A dan M di Polres Gunung Sitoli, Kabupaten Nias. Pelipis kanan Yusman yang luka juga diakui korban dapatkan saat dianiaya oleh penyidik berinisial A," ujar Staff Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Satrio Wirataru di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta, Sabtu (28/3).

Penyiksaan diduga dilakukan penyidik untuk menekan Yusman agar dia menyatakan usianya telah mencapai 19 tahun saat penyidikan berlangsung tahun 2012. Padahal menurut temuan KontraS, saat penyidikan berlangsung Yusman diketahui masih berumur 16 tahun dan di hadapan hukum termasuk kategori "anak".

"Yusman mengaku berumur 19 tahun saat itu karena ada tindakan penyiksaan dan tekanan penyidik kepadanya," kata Alex Argo Hernowo, aktivis KontraS.

Menurut Alex, pihaknya telah mendatangi tetangga Yusman di Nias, dan beberapa anak tetangga yang pernah dibaptis bersama Yusman tahun 1996. "Jadi, mereka sangat ingat betul kelahiran Yusman pada 1996," ujarAlex.

Selain mendatangi tetangga Yusman, tim investigasi KontraS telah berkunjung ke gereja di lokasi tempat tinggal Yusman untuk mengonfirmasi data tanggal baptis terhadap sang terpidana mati di sana. Hasilnya, dalam catatan gereja disebutkan bahwa Yusman lahir pada 5 November 1996 dan dibaptis pada tahun yang sama.

Yusman divonis mati majelis hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara pada 21 Mei 2013. Bersama kakaknya, Rasula Hia, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Halohu pada 24 April 2012.

Hingga saat ini, diketahui Yusman dan Rasula masih berada di LP Nusakambangan hingga waktu eksekusi mati terhadap keduanya tiba.

(rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER