Jakarta, CNN Indonesia -- Dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian Resor Gunungsitoli, Kabupaten Nias, terhadap dua terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia di tahun 2012 lalu mengundang reaksi keras dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
KontraS mendesak Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk segera memberikan tindakan terhadap aparat kepolisian yang dianggap telah melakukan penyiksaan terhadap kedua terpidana mati tersebut.
"KontraS meminta Wakapolri untuk menyidik dan menindak anggota polisi di Polres Gunungsitoli yang terbukti melakukan penyiksaan dan pemalsuan identitas Yusman saat proses penyidikan berlangsung," ujar Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Satrio Wirataru saat ditemui di Kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti penganiayaan oleh oknum polisi di Polres Gunungsitoli telah diperoleh KontraS selepas tim investigasi mereka melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan wilayah rumah Yusman di Kabupaten Nias beberapa waktu lalu.
Dalam investigasinya, KontraS menemukan bukti adanya penyiksaan terhadap Yusman dan Rasula dari beberapa foto pribadi dan pengakuan para terdakwa terhadap KontraS. Selain itu, aparat kepolisian juga diduga kuat menekan Yusman untuk mengakui bahwa umurnya saat dilakukan proses penyidikan telah mencapai 19 tahun pada 2012 lalu.
"Luka di kepala Rasula dikatakan akibat dipukul dengan balok kayu oleh penyidik inisial A dan M di Polres Gunung Sitoli, Kabupaten Nias. Pelipis kanan Yusman yang luka juga diakui korban dapatkan saat dianiaya oleh penyidik berinisial A saat itu," ujar Satrio menjelaskan.
Satrio mengatakan, Yusman memang mengaku berumur 19 tahun saat itu, tapi dia mengeluarkan pengakuan karena adanya tindakan penyiksaan dan tekanan yang dilakukan oleh penyidik kepadanya.
“Kami telah mendatangi tetangga Yusman di Nias, dan beberapa anak tetangga Yusman ternyata pernah dibaptis bersamaan dengan Yusman tahun 1996 lalu. Jadi, mereka (tetangga Yusman) sangat ingat betul kelahiran Yusman pada 1996," tutur Alex.
Selain meminta Wakapolri melakukan tindakan tegas atas dugaan penganiayaan yang dilakukan bawahannya, KontraS juga mendesak Lembaga Ombudsman RI agar melakukan investigasi untuk memperoleh kebenaran umur Yusman saat proses hukum dilakukan terhadapnya tiga tahun lalu.
"Kami juga minta Ombudsman melakukan investigasi terkait keluarnya data kependudukan oleh Dinas Kependudukan setempat," ujar Alex.
Yusman divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2013. Dia bersama dengan kakaknya, Rasula Hia, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Halohu pada 24 April 2012.
Hingga saat ini diketahui Yusman dan Rasula masih berada di LP Nusakambangan hingga waktu eksekusi mati terhadap keduanya tiba.
(obs)