Terpidana Mati Anak Bentur-benturkan Kepala dan Memohon Maaf

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Mar 2015 17:44 WIB
Kondisi psikologis terpidana mati kasus pembunuhan, Yusman dan Rasula mengalami gangguan yang hebat pasca mereka ditempatkan di LP Nusakambangan.
KontraS menunjukkan bukti adanya tindakan penganiayaan dan dugaan pemalsuan umur oleh aparat kepolisian pada terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia saat jumpa pers KontraS di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta, Sabtu (28/3). CNN Indonesia/Lalu Rahadian
Jakarta, CNN Indonesia -- Kondisi psikologis terpidana mati kasus pembunuhan, Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia, diketahui mengalami gangguan yang hebat pasca ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan hingga menunggu proses eksekusi mati tiba bagi keduanya.

Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang baru saja menemui keduanya di Nusakambangan, menyebutkan kondisi kejiwaan Yusman dan Rasula sangat memprihatinkan, utamanya Yusman, yang disebut-sebut ketika divonis pada 2013 masih berusia 16 tahun.

“Saat kami berkunjung kemarin, terlihat beberapa kali mereka membentur-benturkan kepalanya ke tembok dan meminta maaf. Apalagi saat mendengar akan ada eksekusi mati, kondisi psikologis mereka langsung terguncang,” ungkap Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Alex Argo Hernowo saat ditemui di Kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex juga menyebutkan bahwa keduanya secara berulang-ulang meminta bantuan kepada KontraS agar bisa dilepaskan dari vonis hukuman mati.

Melihat kondisi tersebut, KontraS lantas meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan dan bantuan pengobatan terhadap Yusman serta Rasula agar tekanan psikologis yang mereka hadapi dapat berkurang segera ke depannya.
 
Selain pengobatan terhadap Yusman dan Rasula, LPSK juga diminta mampu melindungi para saksi dan keluarga terdakwa yang telah mengatakan bahwa usia kedua terpidana mati itu berada di bawah umur saat proses hukum berjalan di kepolisian dan pengadilan negeri pada 2012 lalu.

"Kami meminta agar LPSK segera memproses mekanisme perlindungan bagi keluarga Yusman dan Rusula serta saksi-saksi bagi mereka. Selain itu, kami berharap LPSK dapat memberi pengobatan psikologis bagi Yusman dan Rusula yang mengalami gangguan saat ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan," tutur Alex.

Dalam kunjungannya ke LP Nusakambangan dan Kabupaten Nias beberapa waktu lalu, tim investigasi KontraS mengaku telah berhasil mendapatkan data terkait persoalan umur sang terdakwa mati, Yusman, saat proses hukum berjalan tiga tahun lalu. Berdasarkan keterangan dari sang terdakwa, para tetangga, dan pihak gereja yang sempat membaptis Yusman di Nias, diketahui bahwa Yusman lahir pada 5 November 1996 silam.

Jika benar Yusman lahir pada 1996, maka saat proses hukum berjalan terhadapnya tiga tahun lalu umur sang terdakwa tercatat masih berada di kategori anak-anak saat itu. Oleh karena itu, vonis hukuman mati pun sebenarnya tidak bisa diberikan oleh pihak pengadilan negeri terhadap Yusman ketika itu.

"Kakaknya Yusman yang bernama Boris saja baru lahir tahun 1995, mana mungkin Yusman sebagai adiknya lahir tahun 1993 sesuai keterangan penyidik di muka pengadilan. Yusman seharusnya tidak bisa diberikan hukuman mati karena vonis maksimal untuk anak itu sepuluh tahun sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Alex.

Yusman divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara pada 21 Mei 2013. Dia bersama dengan kakaknya, Rasula Hia, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Halohu pada 24 April 2012.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa hukuman mati terhadap Yusman dapat dibatalkan jika terbukti sang terdakwa masih berumur 16 tahun saat vonis diberikan tiga tahun lalu.

""Hukuman untuk anak maksimal pidana 10 tahun, bahkan jika dia melakukan tindakan pembunuhan berencana sekalipun," kata Arist, Jumat (27/3). (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER