BNPT: Tak Perlu Infokan Rencana Blokir ke Pemilik Situs Islam

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 05 Apr 2015 15:12 WIB
BNPT mengklaim telah menelaah terlebih dahulu ketika mengajukan situs-situs tersebut untuk ditutup
(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution menuturkan instansinya tidak perlu memberitahukan rencana blokir 22 situs Islam radikal sebelum mengajukannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Saud menyebut tidak ada aturan yang mengharuskannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik situs tersebut.

"BNPT tidak ada kewajiban menghubungi situs. Bisa berantem. Makanya dibentuk regulasi supaya diselesaikan dengan baik. Ada mekanismenya," ujar Saud ketika diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Jakarta, Minggu (5/4).

Saud menjelaskan pengajuan pemblokiran sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. "Di dalam pasal 5 ayat 1, masyarakat bisa meminta pemblokiran internet bersifat negatif ke Dirjen Aplikasi. Selanjutnya, kementerian dapat meminta pemblokiran sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pihak pelapor, BNPT bersikeras tak memiliki dasar untuk memonitor dan berkoordinasi dengan pihak situs yang diblokir. "Seharusnya Dirjen Aplikasi di Kominfo yang mengecek dan memonitor. Sebab yang wajib mengevaluasi adalah Dirjen Aplikasi. Menteri Kominfo lakukan pengecekan juga," katanya.

Saud mengklaim lembaganya telah menelaah terlebih dahulu ketika mengajukan situs-situs tersebut untuk ditutup. Namun, kajiannya tak cukup untuk serta-merta memblokir. "Seharusnya Kominfo punya tim juga. Tim dia menilai. Kalau negatif, disampaikan ke pemilik situs atau dia bilang ke jasa penyedia layanan untuk memblok. Bukan Menkominfo yang memblok," ucapnya.

Lebih lanjut, apabila tak ditemukan hal yang negatif, BNPT menegaskan pemilik situs Islam dapat mengajukan normalisasi. "Kalau misalnya sudah dihapus, bisa diajukan normalisasi," ucapnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri yang sama.

Sementara itu, ketika melakukan audiensi dengan pihak situs Islam pada pekan lalu, Kominfo mengklaim tak tahu menahu ihwal terorisme. Alhasil, mereka hanya bertugas sebagai eksekutor untuk memblokir alih-alih mengkaji lebih dalam sebelumnya.

"Kominfo meneliti satu-satu, tapi tidak melihat sampai konten. Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan oleh BNPT," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu.

Namun, kementerian berkomitmen akan lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan melakukan pemblokiran. Staf Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Danrivanto Budhijanto, memastikan akan memperbaiki mekanisme pemblokiran.

"Hal ini di luar perkiraan kami. Kami berupaya memperbaiki tata kelola. Nanti, aduan yang dilakukan masyarakat kepada Kominfo terkait pemblokiran, tidak akan serta merta dilakukan penutupan tapi akan dibawa ke panel," ujar Danrivanto saat audiensi. Tim panel akan terdiri dari pakar yang diakui keilmuannya dan tokoh masyarakat.

Sebelumnya, BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER