Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tetap bersikukuh bahwa surat keputusannya soal kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sah. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur menurutnya hanya menunda pelaksanaan tanpa membatalkan keputusan tersebut.
"SK sudah dikeluarkan dan itu sah sampai sekarang," kata Yasonna di Jakarta, Minggu (5/4). Penundaan menurut Yasonna jelas karena masih ada pemeriksaan pokok perkara oleh hakim PTUN.
Yasonna tetap pada pendiriannya bahwa SK pengesahan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional di Ancol dikeluarkan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai tersebut diatur dalam Undang-undang Partai Politik dan berlaku sah dan mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang keputusannya dipersoalkan, Yasonna mengatakan biar PTUN yang kemudian memutuskan apakah keputusannya itu bermasalah atau tidak. Lagi pula hakim saat ini belum memutuskan keabsahan keputusannya itu. (Baca juga:
Usul Hak Angket Menkumham akan Disebar di Paripurna DPR)
Justru, kata Yasonna, jika Kemenkumam tidak memutuskan kepengurusan Golkar mana yang sah, akan ada kekosongan kepemimpinan. Ia membantah dengan ditundanya SK kepengurusan Golkar kubu Agung, kepengurusan Golkar kembali pada kepengurusan hasil Munas di Pekanbaru, Riau.
Hasil Munas tahun 2009 itu memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan hasil Munas di Pekanbaru tersebut menurutnya sudah demisioner seiring dengan diadakannya Munas Golkar tahun 2014 lalu.
Di satu sisi Mahkamah Partai Golkar mengakui kubu Agung dan di sisi lain kepengurusan hasil dari Munas Pekanbaru sudah demisioner. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor dikeluarkanya keputusan pengakuan atas kubu Agung Laksono.
Yasonna membantah SK yang dikeluarkannya menimbulkan ketidakpastian. Justru putusan PTUN yang menunda pelaksanaan keputusannya yang membuat saat ini kondisinya serba tidak pasti.
"Kalau dari segi kepastian hukum, dengan adanya keputusan Menkumham bisa membuat Golkar mengikuti Pilkada," katanya. Apalagi kepengurusan yang diakui saat ini hanya sampai tahun 2016 di mana harus diadakan Munas Golkar. (Lihat fokus:
Giliran Ical di Atas Angin)
Sebelumnya
Sebelumnya, putusan sela PTUN, Rabu (1/4), disambut gembira oleh para loyalis Aburizal Bakrie. Mereka akhirnya, untuk sementara ini, mendapat legitimasi untuk memimpin Partai dan Fraksi Golkar di parlemen.Sementara kubu Agung, meski mengaku menghargai putusan sela tersebut, tetap menganggap kubunya sebagai pengurus sah Golkar. Mereka mengatakan segala kebijakan yang mereka keluarkan sebelum putusan sela tetap berlaku, termasuk soal pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar. (Baca juga: KMP Tuding Yasonna Bikin Pusing Jokowi) (sur)