"SK sudah dikeluarkan dan itu sah sampai sekarang," kata Yasonna di Jakarta, Minggu (5/4). Penundaan menurut Yasonna jelas karena masih ada pemeriksaan pokok perkara oleh hakim PTUN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru, kata Yasonna, jika Kemenkumam tidak memutuskan kepengurusan Golkar mana yang sah, akan ada kekosongan kepemimpinan. Ia membantah dengan ditundanya SK kepengurusan Golkar kubu Agung, kepengurusan Golkar kembali pada kepengurusan hasil Munas di Pekanbaru, Riau.
Di satu sisi Mahkamah Partai Golkar mengakui kubu Agung dan di sisi lain kepengurusan hasil dari Munas Pekanbaru sudah demisioner. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor dikeluarkanya keputusan pengakuan atas kubu Agung Laksono.
Yasonna membantah SK yang dikeluarkannya menimbulkan ketidakpastian. Justru putusan PTUN yang menunda pelaksanaan keputusannya yang membuat saat ini kondisinya serba tidak pasti.
"Kalau dari segi kepastian hukum, dengan adanya keputusan Menkumham bisa membuat Golkar mengikuti Pilkada," katanya. Apalagi kepengurusan yang diakui saat ini hanya sampai tahun 2016 di mana harus diadakan Munas Golkar. (Lihat fokus: Giliran Ical di Atas Angin)
Sebelumnya Sebelumnya, putusan sela PTUN, Rabu (1/4), disambut gembira oleh para loyalis Aburizal Bakrie. Mereka akhirnya, untuk sementara ini, mendapat legitimasi untuk memimpin Partai dan Fraksi Golkar di parlemen.
Sementara kubu Agung, meski mengaku menghargai putusan sela tersebut, tetap menganggap kubunya sebagai pengurus sah Golkar. Mereka mengatakan segala kebijakan yang mereka keluarkan sebelum putusan sela tetap berlaku, termasuk soal pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar. (Baca juga: KMP Tuding Yasonna Bikin Pusing Jokowi) (sur)