Yasonna: Putusan PTUN soal Golkar Timbulkan Ketidakpastian

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2015 15:55 WIB
Perintah pengadilan menunda putusan atas kepengurusan Partai Golkar dianggap menimbulkan ketidakpastian dalam urusan ketatanegaraan, terlebih jelang pilkada.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. (ANTARA/Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur untuk menunda keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah Agung Laksono dinilai Yasonna mampu menimbulkan ketidakpastian.

Yasonna mengungkapkan, ketidakpastian tersebut dikarenakan kepengurusan Partai Golkar periode sebelumnya sudah demisioner.

"Itu kan persoalan. Munas sudah, kepengurusan sudah demisioner. Ini kan persoalan menjadi perdebatan jadinya, menimbulkan ketidakpastian," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurut Yasonna, pelaksanaan pemilihan kepala daerah sudah semakin dekat, sehingga seluruh partai seharusnya sudah mulai bersiap-siap.

"Saya tidak akan mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan tata usaha negara. SK (Surat Keputusan) tidak mungkin, tapi kalau KPU meminta kepada saya mana yang sah, kan repot nanti," kata dia.

Atas dasar itulah, Yasonna mengaku akan mengkaji lebih dalam putusan sela PTUN tersebut. "Kan sudah disahkan, sudah dikeluarkan, pengadilan meminta penundaan, tapi saya belum tahu putusannya, saya pelajari dulu. Sebagai negara hukum kita taat saja," ujar dia.

Meski demikian, Yasonna tetap yakin bahwa kubu Agung merupakan pihak yang sah. "Kan ada dua Munas, Bali dan Ancol. Oleh Mahkamah Partai, Munas Ancol sah dengan mengakomodasi. Berdasarkan itu, dikeluarkan SK Menkumham mengenai kepengurusan Ancol yang mengakomodasi beberapa Munas Bali. Kemudian timbul PTUN. Timbul kerancuan. Saya mau kaji dulu," kata dia.

Sebelumnya, putusan sela PTUN, Rabu (1/4), disambut gembira oleh para loyalis Aburizal Bakrie. Mereka akhirnya, untuk sementara ini, mendapat legitimasi untuk memimpin Partai dan Fraksi Golkar di parlemen.

Sementara Agung, meski mengaku menghargai putusan sela tersebut, tetap menganggap kubunya sebagai pengurus sah Golkar. Mereka mengatakan segala kebijakan yang mereka keluarkan sebelum putusan sela tetap berlaku, termasuk soal pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar. Sayangnya DPR tak sependapat.

Sebelum putusan PTUN keluar, kubu Agung bermodalkan keputusan Menkumham untuk merebut Sekretariat Fraksi Golkar di DPR. Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai, turun langsung untuk mengambil alih sekretariat tersebut.

Kini Agung Laksono harus kembali memikirkan ulang rencana-rencananya. Sengketa Golkar masih bergulir liar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER