Oleh karena itu, Ahok—sapaan Basuki—meminta agar setiap rapat yang akan diadakan oleh para Pegawai Negeri Sipil yang bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan di Gedung Wali Kota di lima Kotamadya di Jakarta.
Ahok melontarkan keinginannya setelah ia mendengar ada putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang menghapus kebijakan larangan sementara bagi PNS kementerian/lembaga untuk menggelar rapat di luar kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun mendorong pelaksanaan rapat tetap diadakan di Gedung milik Pemprov DKI Jakarta, namun Ahok belum memberi keterangan akan ada atau tidaknya peraturan yang ia keluarkan untuk membatasi lingkup rapat bagi PNS DKI Jakarta.
Sebelumnya, penghapusan larangan bagi PNS untuk menggelar rapat di luar kantor telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Untuk memastikan pencabutan moratorium tersebut tidak lantas membuat para pejabat kementerian/lembaga menjadi boros menggunakan anggaran negara, Yuddy meminta penanggung jawab instansi pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyusun petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penyelenggaraan rapat di luar kantor tersebut.
“Rapat di luar kantor boleh dilaksanakan asalkan selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy di Jakarta, Kamis (2/4).
(hel)