Rapat PNS, Ahok: Ngapain Pakai Hotel, Gedung Wali Kota Besar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2015 11:40 WIB
Selain mampu menampung banyak orang, ini upaya menekan biaya tidak perlu di Pemprov DKI Jakarta.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani pertanyaan wartawan di Balai Kota, Jakarta, Senin, 17 November 2014.(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklaim kapasitas gedung Wali Kota di seantero Jakarta mampu menampung ribuan orang yang ingin mengadakan rapat atau pertemuan di sana.

Oleh karena itu, Ahok—sapaan Basuki—meminta agar setiap rapat yang akan diadakan oleh para Pegawai Negeri Sipil yang bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan di Gedung Wali Kota di lima Kotamadya di Jakarta.

Ahok melontarkan keinginannya setelah ia mendengar ada putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang menghapus kebijakan larangan sementara bagi PNS kementerian/lembaga untuk menggelar rapat di luar kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa (rapat diselenggarakan) di gedung-gedung besar. Gedung Wali Kota besar-besar seperti itu, ngapain pakai hotel. Pakai saja semua (rapat) di gedung Walikota besar tuh. Seribu orang juga masuk," ujar Ahok sambil tertawa kecil di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/4) petang.

Walaupun mendorong pelaksanaan rapat tetap diadakan di Gedung milik Pemprov DKI Jakarta, namun Ahok belum memberi keterangan akan ada atau tidaknya peraturan yang ia keluarkan untuk membatasi lingkup rapat bagi PNS DKI Jakarta.

Suami Veronica Tan itu hanya menyampaikan keinginannya untuk melakukan penghematan dalam hal pelaksanaan rapat-rapat di DKI Jakarta. "Kita sih inginnya hemat uang lah ya kalau untuk hal-hal seperti itu (rapat)," kata Ahok.

Sebelumnya, penghapusan larangan bagi PNS untuk menggelar rapat di luar kantor telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Untuk memastikan pencabutan moratorium tersebut tidak lantas membuat para pejabat kementerian/lembaga menjadi boros menggunakan anggaran negara, Yuddy meminta penanggung jawab instansi pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyusun petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penyelenggaraan rapat di luar kantor tersebut.

“Rapat di luar kantor boleh dilaksanakan asalkan selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy di Jakarta, Kamis (2/4).

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER