Jakarta, CNN Indonesia -- Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan menjadi sorotan negatif. Perpres tersebut dianggap sangat tidak memihak pada rakyat yang saat ini dihadapi oleh persoalan pelayanan publik seperti rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sejumlah fraksi di DPR terang-terangan menentang keras terbitnya perpres yang isinya menyebutkan kenaikan jumlah tunjangan uang muka (down payment/DP) bagi pembelian mobil dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.
“Dana yang semula dialokasikan untuk peningkatan bantuan tunjangan ini lebih baik digunakan untuk memperkuat ketersediaan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani kepada CNN Indonesia, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, pelayanan publik yang mendesak untuk diperhatikan yaitu terkait dengan alokasi anggaran BPJS yang berpotensi tidak mencukupi.
BPJS Kesehatan baru-baru ini menyebutkan akan menaikkan iuran keanggotaan agar masalah keuangan tidak lagi terjadi. Rencana kenaikan iuran peserta BPJS ini ditolak oleh DPR.
Arsul menegaskan kebijakan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat yang sudah dituangkan dalam perpres tersebut sebagai kekeliruan yang besar. “Tidak bijaksana kalau para pejabaat negara yang disebut dalam perpres itu justru mendapatkan tambahan fasilitas dari negara,” tuturnya.
Pandangan Arsul tersebut dikuatkan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra Aryo P. S. Djojohadikusumo. Menurut Aryo, fraksinya sangat menolak kebijakan pemerintah tersebut. “Kalau angkanya tidak naik (tetap Rp 116,65 juta) kami dukung tapi kalau dinaikan kami jelas menolak,” kata Aryo kepada CNN Indonesia, Senin (6/4).
Anggota Komisi VII ini menilai pemerintah sangat salah dengan menaikkan uang muka untuk pembelian mobil pejabat. “Rakyat sudah diberatkan dengan berbagai kenaikan kebutuhan pokok, dari mulai BBM, elpiji, dan listrik,” ujar Aryo yang mengaku usulan kenaikan uang muka pembelian mobil pejabat bukan berasal dari DPR. (Baca:
Istana: Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat Usul Ketua DPR)
(obs)