Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka kasus korupsi TransJakarta tahun 2012-2013 sekaligus bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memutuskan menunda pembacaan dakwaan Udar karena dia tak didampingi kuasa hukum.
"Yang mulia, jika diizinkan kami ingin didampingi penasihat hukum, jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu," ujar Udar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
Saat ini, Udar tengah menjalani dua sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ada dua praperadilan hari ini yang pertama perlawanan atas penyitaan di PN Jakarta Pusat dan melepas status tersangka saya di tahun 2012 yang ada di PN Jaksel," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udar yakin sidang praperadilan dirinya masih tetap berlanjut meski sidang di Pengadilan Tipikor telah dimulai. Bahkan Udar menjelaskan, Selasa esok akan menjalani sidang pembuktian saksi di PN Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang. "Untuk memberikan keleluasaan hukum pada terdakwa dan penasihat hukum, majelis menunda persidangan ini pada Senin, 13 April 2015, pukul 10.00 WIB," kata Hakim Ketua Artha Theresia.
Majelis hakim tetap meminta Udar untuk ditahan dan dihadirkan kembali pada sidang selanjutnya. Sementara jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius mengatakan, seharusnya praperadilan sudsh gugur lantaran berkas sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor.
"Otomatis gugur, kan ini sudah ada penetapan majelis hakim di sini (Pengadilan Tipikor)," kata Victor usai sidang.
Victor menegaskan, persidangan tak akan terganggu dengan gugatan praperadilan yang tengah dilayangkan. Pekan depan, jaksa akan bersiap membacakan dakwaan Udar.
Udar selaku Pengguna Anggaran proyek pengadaan TransJakarta dinilai telah mengarahkan untuk melakukan korupsi pada sederetan anak buahnya yang telah divonis sebelumnya, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Drajat dan Setyo Tuhu telah divonis masing-masing sembilan dan enam tahun penjara.
Udar resmi ditahan oleh Kejaksaan Agug terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 sejak 17 September 2014. Sehari sebelumnya atau 16 September dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Pada kasus Transjakarta tahun 2013, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Drajat Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus; serta Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
(rdk)