Suap Fuad Amin Rp 18,05 miliar, Bambang Dituntut Tiga Tahun

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 13:44 WIB
Antonius Bambang Djatmiko dinilai jaksa terbukti menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron senilai Rp 18.05 miliar sejak 2009 hingga 2014.
Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12). Antonius resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pada Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Antonius Bambang Djatmiko tiga tahun penjara. Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) ini adalah terdakwa suap gas alam Bangkalan. Ia dinilai jaksa terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron senilai Rp 18,05 miliar.

Jaksa penuntut umum KPK Titik Utami juga meminta hakim tindak pidana korupsi untuk menghukum Bambang dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Bambang dinilai tak sejalan dengan semangat negara untuk memberantas korupsi.

Namun, jaksa mengapresiasi Bambang yang mengakui tindakan suap selama menjalani sidang di pengadilan. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua tindakannya dan kooperatif dalam sidang," kata ," kata Titik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa berkesimpulan Bambang terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diancam pidana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Pasal tersebut tertuang dalam berkas dakwaan pertama.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bambang mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya. "Saya akan membuat nota pembelaan sendiri," kata Bambang.

Kuasa hukum Bambang, Fransisca Indrasari juga akan mengajukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan selama satu minggu, Senin depan," ujar Fransisca.

Majelis hakim pun mempersilakan Bambang dan kuasa hukumnya untuk membela diri. "Sidang dilanjutkan Senin tanggal 13 April 2015 dengan agenda pembacaan oembelaan terdakwa dan kuasa hukum. Sidang ditutup," ujar Hakim Prim Haryadi menutup sidang.

Sebelumnya, Bambang didakwa menyuap Fuad sejak tahun 2009 hingga 2014. Duit diberikan untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. Mulanya, Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta tiap bulan secara tunai. Duit diberikan sejak medio tahun 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta.

"Rp 200 juta mulai Juli 2011 sampai akhir Desember 2013," ujar Bambang, Senin (30/3) lalu saat sidang.

Tak berhenti di situ, peningkatan duit suap kembali terjadi menjadi Rp 700 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014. Duit seluruhnya merupakan alokasi "pemulus" dari PT MKS. Namun pada tahun lalu Fuad memberikan ucapan terima kasih pada Bambang senilai Rp 100 juta tiap bulan dari duit suap tersebut. Alhasil, saban empat minggu dirinya hanya mengirimkan duit sebanyak Rp 600 juta selama satu tahun.

Duit dikirim melalui sederetan anak buah Fuad dan kerabatnya antara lain Eko Prasetyo, Zainal Abidin Zain, dan Mudarmadi. Selain melalui transfer, duit suap juga diserahkan langsung di sejumlah tempat, antara lain rumah milik Fuad Amin di bilangan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. (Baca juga: Fuad Amin Sebut Duit Suap Miliaran Sebagai Rezeki)

Duit tersebut sebagai "upah" Fuad membantu Bambang dan perusahaannya dalam pembelian gas alam. Sebelumnya, PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya juga menginginkan hal yang sama.

Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu. Selain itu, Fuad juga memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam.

Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beku Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura. Pada praktiknya, pengerjaan proyek PT MKS dan PD SD tidak pernah dilangsungkan. Kendati pengerjaan proyek pembangunan pipa gas alam tak pernah berlangsung, PT MKS tetap menyerahkan duit panas ke PD SD dan Fuad Amin Imron. (Baca juga: Bos PT MKS Akui Suap Bupati Bangkalan Miliaran Rupiah)

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER