Sutan Bhatoegana Minta Izin Hakim untuk Periksa Behel

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 12:36 WIB
Sutan Bhatoegana mengaku, behel berwarna kuning yang telah dia pakai selama 1,5 tahun lalu sudah copot di sejumlah bagian.
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (Antara Foto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, mendesak majelis hakim untuk mengizinkan dirinya ke dokter. Sutan mengaku, behel berwarna kuning yang telah dipakainya sejak 1,5 tahun lalu copot di beberapa bagian.

"Ini sudah menusuk-nusuk. Kalau tidak periksa, saya bisa meninggal di tempat. Supaya memperlancar, saya minta majelis mengizinkan berobat ke dokter saya yang selama ini sudah ditunjuk," ujar Sutan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).

Sutan berharap majelis bijak dalam melihat permohonan tersebut. Dia mengaku rutin memeriksakan gigi dan behel yang dikenakannya selama dua kali dalam sebulan. "Tapi kalau di KPK, saya tidak bisa periksa," ujar Sutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bekas Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini juga merasa kemerdekaannya telah direnggut lantaran ditahan di rumah tahanan KPK dan tidak bisa bergerak. Selain perawatan gigi, perawatan kesehatan lain juga dilakukan untuk jaringan keloid yang muncul di tubuhnya.

"Saya biasa disuntik keloid satu bulan sekali," katanya.

Dia berharap, majelis juga mengizinkan perawatan tersebut. Menanggapi permohonan itu, Hakim Ketua Artha Theresia menyilakan Sutan untuk menuliskan permintaan izin dalam sebuah surat.

"Permohonan terdakwa dicatat di persidangan. Nanti kalau sudah didampingi pengacara, buat permintaan tertulis dan surat keterangan dokter dari rumah tahanan," ujar Artha saat sidang.

Sutan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (6/4). Sedianya, sidang dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Namun, lantaran tak didampingi pengacara, sidanh sutan ditunda.

Sutan  disangka menerima duit suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya senilai US$ 200 ribu. Duit tersebut merupakan bagian dari duit suap yang diterima juga Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan Rudi, nama bekas Ketua Komisi Energi DPR ini terseret.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER