Sutan Bertingkah, Hakim: Hemat Komentar Agar Tak Copot Behel

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 12:22 WIB
Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi menyindir terdakwa kasus suap di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, karena banyak berkomentar di pengadilan.
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (AntaraFoto
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, banyak cakap dan berkomentar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Alhasil, Hakim Ketua Artha Theresia menegur politikus Partai Demokrat tersebut.

"Untuk persidangan selanjutnya, tolong hemat komentarnya agar tidak copot behelnya," ujar Artha di penghujung sidang, di Jakarta, Senin (6/4). Mendengar ucapan Artha, sontan hadirin sidang tertawa. Sutan tampak kikuk.
Artha tak sekali menegur bekas Komisi Energi DPR tersebut. Sebelumnya, di pertengahan sidang, Artha juga meminta Sutan untuk menghormati pengadilan.

"Tolong dibiasakan, sikapnya diubah, ini di pengadilan," ucap Artha. Mendengar perkataan hakim, Sutan tetap membela diri. Beberapa kali, ucapannya juga meninggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maaf hakim, saya ini baru pertama kali di persidangan. Jadi maklum," ujar Sutan.

Selain itu, Sutan juga pernah mengomentari peralatan sidang yang dianggap tak layak dipakai. "Ini mikrofon rusak padahal dibayar pakai uang rakyat," ujar Sutan sembari melirik ke jaksa KPK.

Selain itu, Sutan juga berkomentar soal kaca mata miliknya yang terselip di dalam tas. "Bentar yang mulia, saya cari kaca mata saya dulu. Saya lupa naruhnya di mana. Biasanya semuanya dicek KPK," ujar Sutan sesaat sebelum membacakan surat permohomonan penundaan sidang.

Bekas Ketua Komisi Energi DPR ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin ini. Namun, majelis hakim mengabulkan permohonan Sutan untuk menunda sidang lantaran tak didampingi kuasa hukum, yang sedang fokus di sidang gugatan praperadilan.

Kasus Sutan merupakan pengembangan dari kasus Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan Rudi, nama bekas Ketua Komisi Energi DPR ini terseret menerima uang. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Alhasil, Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER