"Kami minta pihak kepolisian untuk meminta penjelasan kepada Agung Laksono," kata Idrus saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami laporkan lebih dari 100 kasus dan mengingat kasus yang dilaporkan cukup besar, pasti ada yang merekayasa," katanya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menetapkan dua nama atas dugaan pemalsuan dokumen di agenda Munas IX Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol akhir tahun lalu. (Lihat fokus: Giliran Ical di Atas Angin)
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kepala Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Senin (6/4).
Menurut Rikwanto HB berasal Pasaman Barat dan DY berasal dari Padeglang. Penetapan tersangka menyusul laporan yang dilayangkan Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Ketua DPD Golkar Jambi ini melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.
Sebelumnya Agung Laksono mempersilakan penyidik Bareskrim Polri memeriksa siapapun yang dicurigai memalsukan dokumen dari pengurus Golkar yang dipimpinnya. Ia mengklaim sejak awa tidak ada dari kubunya yang memalsukan dukumen Munas. (Baca: Ada 2 Calon Tersangka, Agung Laksono: Silakan Periksa Kami) (sur)