Cari Dalang Pemalsuan, Polri Diminta Periksa Agung Laksono

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 17:19 WIB
Idrus Marham meminta Agung Laksono diperiksa sebagai Ketua Umum Golkar yang menang dalam Munas di Ancol akhir 2014 lalu.
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (kiri) bersama Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang perdana gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (25/3). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham meminta Polri meminta penjelasan dari Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar terpilih dalam Munas Golkar yang digelar di Ancol. Pasalnya saat ini sudah dua orang tersangka ditetapkan penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Kami minta pihak kepolisian untuk meminta penjelasan kepada Agung Laksono," kata Idrus saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (6/4).

Idrus mengatakan kasus yang mereka laporkan ke Bareskrim adalah kasus yang cukup besar dengan jumlah pemalsuan yang cukup banyak. Sebagai catatan, saat melapor ke Bareskrim Idrus Marhan dan kawan-kawan mengatakan setidaknya ada 130 pemalsuan yang dilakukan penyelenggara Munas Ancol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena kasus tersebut terbilang besar, maka Idrus beranggapan pasti ada orang yang merekayasa. Maka dari itu Idrus pun mendesak Polri untuk membongkar siapa yang menjadi perekayasa tersebut. (Baca juga: Polisi Kantongi Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Golkar)

"Yang kami laporkan lebih dari 100 kasus dan mengingat kasus yang dilaporkan cukup besar, pasti ada yang merekayasa," katanya.

"Pertanyaannya adalah siapa yang merekayasa? Itu harus dibongkar," ujar Idrus menambahkan.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menetapkan dua nama atas dugaan pemalsuan dokumen di agenda Munas IX Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol akhir tahun lalu. (Lihat fokus: Giliran Ical di Atas Angin)

"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kepala Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Senin (6/4).

Menurut Rikwanto HB berasal Pasaman Barat dan DY berasal dari Padeglang. Penetapan tersangka menyusul laporan yang dilayangkan Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Ketua DPD Golkar Jambi ini melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

Sebelumnya Agung Laksono mempersilakan penyidik Bareskrim Polri memeriksa siapapun yang dicurigai memalsukan dokumen dari pengurus Golkar yang dipimpinnya. Ia mengklaim sejak awa tidak ada dari kubunya yang memalsukan dukumen Munas. (Baca: Ada 2 Calon Tersangka, Agung Laksono: Silakan Periksa Kami) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER