Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Gerindra, Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera di DPRD DKI Jakarta menggalang dukungan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketiga fraksi itu telah mulai mengumpulkan tanda tangan rekan-rekannya sesama anggota DPRD sejak Senin (6/4).
Hak menyampaikan pendapat kini digulirkan menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket yang menyatakan Ahok melakukan tindakan melawan hukum. (Baca:
Pansus Angket DPRD DKI Putuskan Ahok Bersalah)
Walau tindak lanjut atas hasil penyelidikan Pansus Hak Angket baru akan diputuskan oleh pimpinan DPRD DKI dalam rapat pimpinan pekan depan, ketiga fraksi anggota Koalisi Merah Putih tersebut sudah mulai mengumpulkan tanda tangan dari para anggotanya untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mengumpulkan tanda tangan. Jadi pekan depan akan dibawa ke Badan Musyawarah DPRD dulu," kata anggota Fraksi Gerindra, Syarif, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Syarif, saat ini ada 28 anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menandatangani usul pengajuan hak menyatakan pendapat --salah satu hak yang dimiliki legislatif terkait kebijakan pemerintah yang dianggap penting. Hak ini adalah hak tertinggi lembaga legislatif setelah hak angket dan hak interpelasi.
Pengajuan usul hak menyatakan pendapat mensyaratkan minimal 20 tanda tangan dari anggota DPRD. Setelah syarat itu terpenuhi, pimpinan DPRD dapat mengambil keputusan untuk menerima atau menolak usulan tersebut dalam rapat pimpinan.
Jika disetujui, usul hak menyatakan pendapat akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Hak tersebut bisa digolkan apabila mendapat dukungan dari 2/3 anggota DPRD yang hadir saat rapat paripurna berlangsung.
Terkait kesimpulan Pansus Hak Angket yang menyatakan Ahok melanggar hukum, menurut Syarif seharusnya DPRD bisa langsung melayangkan kepada Ahok. "Saya baca di undang-undang tidak ada sanksi teguran. Sanksinya langsung pemberhentian," kata dia.
Menurut dia, sedikitnya 28 anggota DPRD Jakarta dari Gerindra, Golkar, dan PKS memang telah berniat untuk memberhentikan Ahok melalui pengajuan hak menyatakan pendapat dengan pertimbangan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.
Ahok sendiri tak gentar dengan rencana pemakzulan terhadapnya. Ia justru menantang DPRD DKI dengan mengatakan seharusnya hak menyatakan pendapat diajukan kemarin usai Pansus Hak Angket membacakan kesimpulannya. (Baca
Ahok: DPRD Takut Banget Sama Gue)
(sur/agk)