Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak gentar menghadapi ancaman pemakzulan dirinya melalui pengajuan hak menyatakan pendapat yang kemungkinan akan diputuskan oleh DPRD DKI Jakarta pekan depan.
Menurut Ahok, pengajuan hak menyatakan pendapat seharusnya justru dilakukan DPRD DKI Jakarta sejak Senin (6/4) sore saat rapat paripurna mendengar hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket berlangsung.
"Kenapa tidak diteruskan sekalian tadi (saat rapat paripurna)? Ngapain hanya mau, mau, saja. Takut banget sama gue. Hak menyatakan pendapat tanggung tidak diputuskan dan tunggu seminggu lagi. Aduh, lama banget seperti main sinetron saja panjang episodenya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hak menyatakan pendapat hingga upaya impeachment dilakukan, Ahok mengatakan bahwa dirinya yakin akan dipandang tidak bersalah di hadapan Mahkamah Agung nantinya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menantang agar pembuktian pihak siapa yang salah dalam penyusunan APBD DKI Jakarta dilakukan di hadapan MA melalui hak menyatakan pendapat dari DPRD DKI Jakarta.
"Saya tidak salah. Takut kenapa? Sudah jelas Rp 12,1 triliun dipotong dari APBD yang itu (2015) kok. Saya salahnya hanya karena tidak mau terima Rp 12,1 triliun (dalam APBD 2015) kan. Nanti dibuktikan saja di MA salah siapa," kata Ahok.
Ahok, yang juga bekas anggota Komisi II DPR RI ini mengaku telah menghitung lamanya proses pemakzulan yang akan dilakukan terhadap dirinya, jika hak menyatakan pendapat jadi digulirkan oleh DPRD DKI Jakarta. Oleh karena itu, Ahok pun merasa tidak terlalu khawatir jika ke depannya dirinya jadi dipecat oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kalau dipecat juga saya lihat proses-prosesnya 2016 pertengahan baru kepecat. Minimal saya punya APBD (2016) sudah jalan, lumayan. Hakim MA juga waras bisa tahu siapa yang salah dan benar. Kenapa takut?" ujar Ahok.
Sebelumnya, pada Senin sore lalu Pansus Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan sejak 26 Februari 2015 kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna. Dalam laporannya, pansus menyatakan bahwa Ahok terbukti bersalah saat mengajukan RAPBD 2015 versi yang berbeda dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.
(obs)