Menteri Hanif Minta Gubernur Terapkan Layanan Satu Pintu TKI

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 09:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai layanan satu pintu bagi TKI di daerah bisa meningkatkan perlindungan atas penempatan TKI.
Menaker Hanif Dhakiri saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menginstruksikan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk menerapkan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin aspek perlindungan terhadap penempatan TKI.

"Kami ajak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan penempatan TKI yang terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat," kata Hanif usai melakukan rapat koordinasi bersama gubernur di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Lokasi LTSP, kata Hanif, lalu ditetapkan berdasarkan SK Gubernur atas pertimbangan usulan Bupati dan Walikota Daerah asal TKI.

Penempatan TKI melalui layanan satu pintu juga berdasarkan Peraturan Perundangan seperti UU No. 39/3004, PP 38/2007 jo. UU 23/2024, Permenaker No. 22/2014 serta peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk memaksimalkan layanan maka LTSP, kata Hanif, akan terdiri dari perwakilan dari ketenagakerjaan, kependudukan dan catatan sipil, keimigrasian, kesehatan dan psikologi, perbankan pemerintah, asuransi TKI serta kepolisian.

"Sementara untuk dananya kami akan anggarkan dari APBN dan APBD," kata Hanif.

Lebih jauh lagi, Hanif mengatakan salah satu masalah yang dialami para TKI yang bekerja di luar negeri umumnya bersumber dari proses rekruitmen di dalam negeri.

Oleh karena itu, pembenahan mekanisme rekrutmen di daerah asal dinilai sebagai salah satu solusi perlindungan TKI.

"Pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas tenaga kerja gratis. Hal ini juga akan membuat sistem pendataan TKI menjadi lebih tertib," kata Hanif menjelaskan.

Setelah mendaftarkan diri, para TKI, ujar Hanif, akan mendapatkan pelatihan dan pendidikan, sertifikat, tes kesehatan dan psikologi, sebelum akhirnya mendapatkan pembekalan pemberangkatan ke tempat dituju.

Dengan adanya pusat pelayanan satu pintu untuk penempatan TKI di daerah, Hanif berharap tidak ada lagi TKI yang tidak diketahui keberadaannya oleh pemerintah daerah.

"Semuanya sekarang terintegrasi melalui sistem komputerisasi dalam layanan satu pintu," kata Hanif menegaskan.

Berdasarkan data BNP2TKI, pada 2014 tercatat jumlah keseluruhan TKI yang bekerja di luar negeri adalah 439.872. Jumlah tersebut terdiri dari 247.610 TKI formal dan 182.262 TKI informal. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER