Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman mengatakan perubahan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi prioritas pemerintah. Upaya perbaikan tata kelola pada prinsipnya harus berkoordinasi dengan daerah asal TKI bersangkutan.
"Oleh kerena itu, untuk upaya perbaikan tata kelola, pemerintah berkoordinasi dengan gubernur selaku perpanjangan tangan menteri di daerah melalui layanan terpadu satu pintu TKI," kata Reyna saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Selasa (7/3).
Berdasarkan data BNP2TKI, pada 2014 tercatat jumlah TKI yang bekerja di luar negeri sebanyak 439.872 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 247.610 TKI formal dan 182.262 TKI informal.
Reyna mengatakan persoalan yang menimpa TKI di luar negeri terjadi umumnya karena penempatan dan keberangkatan TKI tidak diproses secara prosedural.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, TKI juga umumnya melihat pengurusan pendaftaran dan penempatan tidak mudah, tidak murah, tidak berkualitas dan tidak aman. Sehingga, banyak dari TKI yang bekerja di luar negeri memilih untuk menjadi TKI yang keberangkatannya non prosedural.
Reyna menyampaikan layanan terpadu satu pintu, yang rencananya akan diadakan di 18 provinsi, akan memberikan informasi dan pelayanan seperti diantaranya, pengurusan KTP, pengurusan paspor, informasi tujuan bekerja TKI hingga advokasi bagi TKI yang bermasalah. Provinsi tersebut diantaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jambi, dan Lampung, yang merupakan daerah kantong TKI.
"Untuk memilih lokasinya, gubernur nantinya perlu mempertimbangkan usulan bupati dan walikota tentang lokasi dan pelayanan TKI," katanya.
Reyna juga menegaskan dengan adanya layanan satu pintu diharapkan beban pelayanan yang selama ini dibebankan secara ilegal kepada para TKI akan tidak ada lagi. "Tidak dibebankan biaya dan pelayanan itu harus gratis. Namun, urus paspornya yang bayar, sesuai harga yang ditentukan pemerintah."
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengundang para gubernur untuk datang ke Jakarta dan menginstruksikan mereka untuk menerapkan pelayanan satu pintu bagi TKI di daerah. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi penempatan TKI.
"Kami ajak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan penempatan TKI yang terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat," kata Hanif usai melakukan rapat koordinasi bersama gubernur di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Lokasi LTSP, kata Hanif, lalu ditetapkan berdasarkan SK Gubernur atas pertimbangan usulan Bupati dan Walikota Daerah asal TKI.
(utd)