ICW Layangkan Surat Desak Jokowi Tolak Revisi PP Remisi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 12:28 WIB
Surat tersebut dilayangkan ICW agar Presiden Jokowi tidak meloloskan revisi yang memudahkan koruptor mendapatkan keringanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers mengenai remisi koruptor seusai mengikuti rapat terbatas kabinet bidang polhukam di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3). (AntaraFoto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) bakal melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi untuk para koruptor. Peneliti ICW Laola Easter menuturkan, Jokowi tak seharusnya meloloskan revisi yang memudahkan para penelan duit rakyat tersebut mendapatkan keringanan.

"Baru mau dikirim hari ini atau besok," ujar Lalola ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (7/4).

Lalola menjelaskan, surat tersebut akan dilayangkan melalui Sekretariat Negara dan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna dalam konteks ini, berperan sebagai pejabat pemerintah yang memiliki hak delegatif untuk mengurusi ranah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya revisi PP mau melonggarkan syarat-syarat remisi terpidana kasus korupsi. Itu yang mau kita cegah jangan sampai kejadian," katanya.

Berdasarkan draf surat yang diterima CNN Indonesia, ICW memandang koruptor harus diberi efek jera dengan memberatkan hukuman melalui pengetatan pemberian remisi.

Baca Juga: Jokowi Dukung Pengetatan Remisi Termasuk Bagi Koruptor

Efek jera tersebut dinilai sebagai upaya pemberantasan korupsi. Alhasil, ketika seorang koruptor ingin mengajukan remisi atau pemotongan hukuman, haruslah diperlakukan dengan syarat-syarat yang dibedakan dengan pelaku tindak pidana khusus lain seperti narkoba atau tindak pidana umum seperti pencurian dan penipuan.

Merujuk Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b dan ayat (3) dan Pasal 34 B ayat (2) PP tersebut, syarat bagi koruptor untuk mendapat remisi antara lain bersedia menjadi justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Baca Juga: Hakim Agung Setuju Remisi Koruptor Dicabut

Sementara itu, untuk pembebasan bersyarat tertuang dalam Pasal 43 A ayat (1) huruf a, b, dan c, dan Pasal 43 B ayat (1) dan (3) PP tersebut. Sederetan syarat tersebut yakni justice collabolator, telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana dimana paling sedikit sembilan bulan telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani, serta mendapat rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Baca Juga: Soal Remisi Koruptor, JK Bela Menteri Laoly

Namun, ICW menilai penerapan peraturan tersebut belum dilakukan secara maksimal. Terlebih, masa pimpinan Menkumham yang lalu, Amir Syamsudin, pemerintah meloloskan koruptor kelas kakap DL Sitorus dan Hartati Murdaya untuk mendapat pembebasan bersyarat. Kebijakan tersebut dinilai sarat kepentingan politik. Selain keduanya, jumlah narapidana yang menerima remisi berdasarkan PP 99/2012 pada tahun 2014 yakni adalah 36 orang untuk hari kemerdekaan dan 37 orang untuk hari raya lebaran.

Ancam Ajukan Uji Materi

ICW akan bersikap tegas jika Presiden Jokowi tak segera merespons surat tersebut. Lembaga independen pemantau korupsi tersebut mengancam akan menggugat revisi PP 99 Tahun 2012 yang akan disahkan Menkumham.

"Kami akan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung kalau revisinya disahkan," katanya.

Dalam gugatan tersebut, mereka akan mempermasalahkan konten revisi PP apabila memang melonggarkan kesempatan koruptor untuk mendapatkan remisi.

Sebelumnya, ICW dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga telah menggugat Surat Edaran Menkumham bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, surat edaran tersebut tidak senafas dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. Menurutnya, koruptor perlu dihukum tegas dengan tidak diberi obral remisi.

"Belum ada perkembangan sampai sekarang soal uji materi Surat Edaran," ujarnya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER