Kemenkumham: Revisi untuk Kembalikan Fungsi Lembaga

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 23:07 WIB
Staf ahli Yasonna pada bidang pelanggaran HAM, Ma'mun, mengatakan revisi ini bertujuan untuk membenahi tumpang-tindih kewenangan pemberian hak narapidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1). (DetikFoto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dipastikan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Staf ahli Yasonna pada bidang pelanggaran HAM, Ma'mun, mengatakan revisi ini bertujuan untuk membenahi tumpang-tindih kewenangan pemberian hak narapidana di antara kementeriannya dan lembaga-lembaga penegak hukum.

"Iya pasti direvisi karena itu akan mereposisi dan mengembalikan tugas dan fungsi masing-masing institusi. KPK tidak punya domain dalam menangani remisi," ujarnya dalam forum diskusi yang digagas Indonesia Corruption Watch di Jakarta, Selasa (24/3).

Ma'mun memaparkan, revisi PP 99/2012 juga sejalan dengan target Kemenkumham meluruskan sistem peradilan pidana agar sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Dalam konteks pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, ia menegaskan kewenangan tersebut adalah milik eksekutif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan, terkait syarat pemberian hak narapidana kasus korupsi yang harus terlebih dulu menjadi justice collaborator, Ma'mun menyatakan hal itu seharusnya dilakukan pada saat penyidikan maupun pada pemeriksaan sidang.

"Kalau membongkar saat penyidikan, nanti dalam putusan pengadilan hukumannya bisa diringankan. Setelah itu sudah selesai, sudah ranahnya eksekutif," ucapnya.

Ma'mun juga menjelaskan, nantinya revisi itu tidak akan menghilangkan keterlibatan lembaga penegak hukum asal yang menjerat sang narapidana.

Layak atau tidaknya seorang narapidana mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat nantinya akan tetap ditentukan oleh tim pengamat pemasyarakatan yang terdiri dari perwakilan Kemenkumham dan institusi penegak hukum asal.

"Pertimbangan mereka bisa diberikan saat sidang tim pengamat pemasyarakatan. Mereka bisa mengevaluasi dan disesuaikan dengan persyaratan. Kalau ditangani KPK atau Kejaksaan, mereka juga kami undang. Jadi ada kontrol," kata Ma'mun. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER