Kejadiannya saat Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat mulai membacakan surat pergantian atau pemindahtugasan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. "Pak Dimyati Natakusumah dari Komisi I ke Komisi III menggantikan Aditya Mufti Ariffin dari Komisi III ke Komisi I," ujar Benny di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4).
Interupsi pun langsung terdengar usai Benny membacakan surat tersebut. Interupsi disampaikan oleh Kapoksi Fraksi PPP Arsul Sani. Arsul menilai perpindahan tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak ditandatangani oleh Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul pun menjelaskan bahwa sebelumnya, Epyardi Asda, Ketua Fraksi PPP pihak Djan Faridz, dapat berpindah dari Komisi V ke Komisi II karena juga telah mengantongi tanda tangan dari Hasrul Azwar. "Mohon dikembalikan untuk dibicarakan di internal kami," tegas Arsul.
Dimyati pun turut bersuara untuk menginterupsi. "Saya bawa putusan Mahkamah Partai. Coba Pak Menteri (Hukum dan HAM) baca. Mahkamah putuskan Muktamar Surabaya tidak sah," ujar Dimyati. Setelah menyerahkan putusan Mahkamah Partai, Dimyati pun meninggalkan ruang rapat Komisi III sambil tersenyum.
Dalam kesempatan yang berbeda, Arsul mengungkapkan dirinya selaku Kapoksi Fraksi PPP baru mengetahui adanya pergantian komposisi, pada saat pembacaan surat oleh pimpinan rapat. Ia pun menegaskan yurisprudensi yang dibentuk oleh PPP mulai berlaku setelah kejadian pembalikan meja oleh Hasrul Azwar dalam rapat paripurna tahun lalu.
"Yurisprudensi harus berlaku untuk semua. Ini adalah cara kami di Fraksi PPP untuk mendinginkan suasana," ujarnya. (pit/obs)