Jelang Putusan, Puluhan Massa SDA Padati Ruang Sidang

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 09:57 WIB
Jelang sidang putusan, tampak puluhan massa pendukung bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Puluhan massa pendukung Suryadharma Ali berdoa di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4). (CNN Indonesia/Ranny Virginia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang sidang putusan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali tampak puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Puluhan massa ini merupakan gabungan dari kelompok majelis taklim yang berada di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Menurut salah satu koordinator majelis taklim tersebut, kedatangan mereka adalah untuk mendukung secara moril putusan hakim praperadilan. Mereka yakin hakim akan memutuskan bahwa Suryadharma tidak bersalah.

"Pak Suryadharma itu dikenal masyarakat luas. Beliau suka datang ke majelis taklim kami, juga memberikan bantuan," ujar Abdul Rahman Aburusman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mayoritas massa berpakaian koko berwarna putih, lengkap dengan peci. Massa juga tidak hanya laki-laki, tetapi juga ibu-ibu separuh baya berpakaian muslim tampak duduk memenuhi ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. (Baca juga: Sidang Praperadilan Suryadharma Ali Diputus Hari Ini)

Sebelum sidang putusan dimulai, puluhan massa ini berkumpul di depan ruang sidang dan berdoa. Mereka membacakan surat dan shalawat demi kelancaran dan keadilan putusan sidang.

Hakim tunggal Tatik Hadiyanti menjadwalkan pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB.

Sidang praperadilan Suryadharma telah berlangsung selama tujuh hari, sejak dibuka pada Senin (30/3) lalu. Kedua belah pihak, baik Suryadharma maupun KPK, telah mengajukan sejumlah bukti dan saksi untuk memperkuat dalil mereka masing-masing di hadapan hakim.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010 hingga 2013.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Baca juga: KPK dan Suryadharma Optimis Menang) (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER