Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana memiliki pandangan yang berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pasal 82 KUHAP ayat 1 butir (d) yang mengatur gugur atau tidaknya suatu praperadilan.
Di dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (d) disebutkan; 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.
Karena itu, Eggi Sudjana sebagai kuasa hukum Sutan, menyebut pembacaan dakwaan menjadi dasar dalam sebuah pemeriksaan suatu perkara. Apabila perkara tersebut belum dibacakan di dalam suatu persidangan, maka unsur pemeriksaan belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendasarinya pada pembacaan dalam konteks dakwaan dan didampingi kuasa hukum. Selama ini, itu kan belum terjadi karena saya tidak hadir," ujar Eggi ketika ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Kuasa hukum Sutan memang tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/4), lantaran lebih berkonsentrasi kepada sidang praperadilan.
"Saya tidak hadir karena menghadiri sidang praperadilan yang sudah lebih dulu dijadwalkan," ujar Eggi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Artha Theresia pun menunda sidang pada Senin (13/4) depan. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum belum sempat membacakan materi dakwaan terhadap Sutan.
Berbeda pendapat dengan Eggi, Plt Kabiro Hukum KPK, Nur Chusniah menilai unsur pemeriksaan perkara Sutan sudah terpenuhi karena materi pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Senin kemarin materi pokoknya sudah di persidangan dan sudah ditanyakan identitas terdakwa (Sutan)," ujar Nur.
Oleh sebab itu, dalam materi jawaban praperadilan Sutan, KPK meminta kepada hakim untuk menggugurkan permohonan praperadilan ini.
Hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan melanjutkan persidangan Rabu (8/4) ini dengan agenda pembuktian dari pihak Sutan. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sutan yang merupakan politikus Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 atas kasus suap pembahasan APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(meg/obs)