Hakim tunggal Asiadi Sembiring memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak mengajukan bukti dan saksi dalam satu hari, diawali dari pihak pemohon, yaitu Sutan melalui kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap saksi enam, terdiri dari tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli. Tetapi dengan waktu yang sangat terbatas ini tampaknya sangat sulit untuk mengkondisikan itu," ujar kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana.
Sutan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pembahasan APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Baca: Pengacara Sutan Tuding KPK Skenariokan Gugurkan Praperadilan)
Politikus Partai Demokrat ini resmi menjadi tersangka KPK pada 14 Mei 2014 dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (obs)