Sidang Praperadilan Sutan Masih Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 08:05 WIB
Hakim memberi kesempatan kepada masing-masing pihak mengajukan bukti dan saksi dalam satu hari, diawali dari pihak pemohon, yaitu Sutan.
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki tahap pembuktian, Rabu (8/4).

Hakim tunggal Asiadi Sembiring memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak mengajukan bukti dan saksi dalam satu hari, diawali dari pihak pemohon, yaitu Sutan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Sutan sempat meminta keleluasaan kepada hakim untuk mendapatkan tambahan hari. Namun, hakim tetap pada pendiriannya dengan alasan waktu sidang praperadilan yang terbatas, yaitu tujuh hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Sutan pun menerima dengan berat hati karena rencana untuk mengajukan enam saksi di persidangan tampaknya perlu dipertimbangkan kembali.

"Kami berharap saksi enam, terdiri dari tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli. Tetapi dengan waktu yang sangat terbatas ini tampaknya sangat sulit untuk mengkondisikan itu," ujar kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana.

Sidang praperadilan Sutan dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Hakim Asiadi meminta kepada kedua belah pihak untuk hadir tepat waktu agar persidangan dapat berjalan efisien.

Sutan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pembahasan APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Baca: Pengacara Sutan Tuding KPK Skenariokan Gugurkan Praperadilan)

Politikus Partai Demokrat ini resmi menjadi tersangka KPK pada 14 Mei 2014 dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER