Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Mabes Polri masih belum berkekuatan hukum. Pasalnya, sebagian besar berkas tersebut masih berupa hasil cetak fotokopi dokumen asli.
Menurut Badrodin, fotokopi berkas tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga gelar perkara belum bisa dilakukan. "Kalau fotokopi kan tidak ada kekuatan hukumnya. Nanti kami akan konfirmasi ke KPK," ujar Badordin di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Ia menyebutkan, gelar perkara akan dilakukan jika dokumen-dokumen yang dilimpahkan sudah berupa berkas asli. "Nanti akan digelar, akan dilakukan gelar karena memang dokumen-dokumen yang dilimpahkan itu sebagian besar adalah fotokopi," kata dia. (Baca juga:
Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polisi, KPK Angkat Tangan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin pun mengaku belum tahu berapa lama gelar perkara akan dilakukan, karena yang bertanggungjawab untuk melaksanakan hal itu adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ya kami coba koordinasikan dulu. Makanya besok atau lusa akan dilakukan gelar. Tentu ada jaksa dan polisi juga. Bukan hanya dari Bareskrim, tapi juga dari Divisi Hukum kami minta pendapat," ujar dia.
Meski demikian, Badrodin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dilibatkan dalam gelar perkara itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan pernyataan Bareskrim mengenai pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi yang dilimpahkan kembali ke Mabes Polri. "Yang saya dengar seperti itu, tapi saya belum mengetahuinya secara pasti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana saat dihubungi.
Dia juga tidak bisa menjelaskan alasan pelimpahan berkas ini ke Bareskrim. Menurutnya, pertimbangan pelimpahan akan disampaikan sendiri oleh Jaksa Agung M Prasetyo. "Rencananya setelah rapat kabinet atau malah besok akan ada konferensi pers terkait masalah tersebut," kata Tony. (Baca juga:
DPR Ingin Kehormatan Komjen Budi Gunawan Dipulihkan)
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak sama-sama menyatakan berkas telah dilimpahkan ke Bareskrim sejak Kamis pekan lalu.
Saat ini Bareskrim tengah meneliti dan menelaah berkas yang dilimpahkan tersebut. Kabareskrim tidak bisa menjelaskan alasan pelimpahan berkas perkara ini kembali ke institusi yang menaungi Budi Gunawan. "Tanya saja kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Rencananya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, serta ahli-ahli. "Kalau perlu media juga akan kami undang," kata Viktor.
Budi sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. Akibat penetapan tersangka ini, pencalonannya sebagai kapolri pun dibatalkan.
Setelah hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Praperadilan Budi Gunawan, status tersangkanya kemudian dicabut. KPK lantas melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung dengan harapan kasus yang menjerat Budi terus diusut.
Namun, Kejaksaan Agung justru melimpahkan perkara ini kembali ke Mabes Polri. Prasetyo menyatakan, pelimpahan ini dilakukan atas dasar efisiensi dan pengalaman Polri menangani kasus tersebut. (Baca juga:
Meski Ada SP3, KPK Percaya Polisi Tangani Kasus Budi)
(sip)