Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kini kembali dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, saat dihubungi Selasa (7/4), berkas tersebut telah dilimpahkan sejak Kamis (2/4), pekan lalu.
Dia menyatakan, saat ini penyidik sedang mempelajari dan menelaah berkas tersebut, sebelum akhirnya penyidik melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kabareskrim enggan menjelaskan ketika ditanyai mengenai alasan pelimpahan berkas ini. “Itu penyerahan Jaksa Agung ke kami, silakan tanya ke Jaksa Agung.
Pelimbahan berkas tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak saat dikonfirmasi. “Iya sudah diterima,” ujarnya.
Ketika ditanyai mengenai posisinya yang pernah menjadi anak buah Budi Gunawan di Lemdikpol, apakah akan memengaruhi proses penyidikan, Viktor enggan menanggapi. "Pokoknya kami akan gelar perkara. Bahkan nanti media juga diajak ke sana," ujarnya.
Selain mengajak media, menurutnya, dalam gelar perkara tersebut akan diundang juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung dan beberapa ahli terkait.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Agung belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, langkah Budi Gunawan menuju Tri Brata Satu terhenti karena ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia disangka disebut telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir.
Namun, penetapan tersangka itu diputuskan tidak sah oleh Hakim Sarpin Rizaldi, yang memenangkan gugatan Praperadilan bekas calon kapolri itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi putusan itu, KPK lantas melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung dan berharap kasusnya dapat terus diusut. Namun, Jaksa Agung Prasetyo justru kembali melimpahkan berkas tersebut ke Bareskrim Polri.
"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara Budi di Kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo, awal bulan lalu.
(meg)