Polri Kantongi 2 Calon Tersangka Pemalsu Dokumen Munas Golkar

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 16:06 WIB
Surat perintah penyidikan sudah ditetapkan, penyidik Bareskrim tinggal menunggu bukti berupa dokumen asli dari kubu Ical selaku pelapor dalam kasus ini.
Ketua Golkar Munas Ancol selaku pemohon, Agung Laksono, mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar dalam memutuskan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri telah mengantongi dua caon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol. Kasus terkait penyelenggaraan Munas yang dilakukan oleh Kubu Agung Laksono itu dilaporkan oleh kubu Aburizal Bakrie.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kamis (2/4), menyatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara internal atas kasus tersebut.

Setelah gelar perkara, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dengan adanya surat ini, maka penyidik berkesimpulan ada indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu kasus ini menurut Budi akan terus ditindaklanjuti. Dua calon tersangka sudah dibidik. Penetapan keduanya sebagai orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum menurut Budi tinggal menunggu satu bukti lagi.

Bukti tersebut adalah dokumen asli dari pihak pelapor, yakni pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie. "Kami menunggu dokumen asli yang dipalsukan yang menjadi dasar kami meningkatkan saksi menjadi tersangka," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.

Budi bahkan menduga nantinya calon tersangka bisa bertambah. Mereka yang kini sudah diperiksa sebagai saksi akan dijadikan tersangka jika memang alat bukti memenuhi. (Lihat fokus: Giliran Ical di Atas Angin)

"Yang jelas sudah ada dua. Dokumen asli hanya untuk menetapkan, setelah hasil pemeriksaan laboratorium," katanya.

Selain dokumen asli, penyidik Bareskrim juga minta beberapa bukti lain, salah satunya adalah tanda tangan pada dokumen asli. Bukti-bukti tersebut nantinya akan mereka bandingkan dalam pemeriksaan laboratorium forensik.

Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik ini menurutnya yang akan membuktikan dugaan pemalsuan tersebut.

Sebelumnya, petinggi Dewan Pimpinan Pusat Golkar versi Aburizal Bakrie seperti Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo melaporkan kader Golkar kubu Agung Lakosono, Agus Gumiwang Kartasasmita atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kop surat DPP Golkar.

Ade dan Bambang juga menyatakan, Aburizal Bakrie telah memecat Agus tanggal 24 Juni 2014 silam. (Baca juga: Golkar Ical akan Laporkan Kubu Agung ke Bareskrim Polri) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER