Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diundangkan 23 Maret 2015. Hal itu menyusul banyaknya protes dari masyarakat.
"Sudah ditandatangani Presiden. Seingat saya turun kemarin," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Untuk saat ini, imbuh Andi, Istana hanya tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jokowi mengakui bahwa naiknya tunjangan uang muka (down payment/DP) pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara bukan kebijakan yang tepat untuk saat ini. Dia menyalahkan para menteri karena kurang peka dan teliti dalam menyaring usulan kebijakan tersebut. Ia kemudian mencabut Perpres soal kenaikan uang muka kendaraan dinas pejabat itu.
Beberapa saat setelahnya, Andi pun sempat menjelaskan, jika Presiden memerintahkan untuk mencabut Prepress kenaikan uang muka mobil pejabat, maka asumsinya pengaturan akan kembali ke Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dengan demikian, uang muka mobil pejabat otomatis akan kembali ke angka Rp 116,5 juta per orang yang sebelumnya sempat naik menjadi Rp 210 juta per orang.
Andi mengaku telah lalai dalam menjelaskan kepada Presiden mengenai dinamika ekonomi dalam negeri ketika meneken Perpres tersebut. "Ada jeda waktu cukup lama ketika Perpres difinalisasi Februari sampai akhirnya ditandatangani Presiden. Seskab sudah mengawal, hanya kami lalai secara substansif untuk mengatakan ke Presiden bahwa secara waktu mungkin tidak tepat (menaikkan uang muka mobil pejabat) karena dinamika ekonomi yang terjadi," kata dia.
(pit)