Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden soal kenaikan uang muka kendaraan dinas pejabat menyusul banyaknya protes dari masyarakat. Selanjutnya Jokowi akan menerbitkan aturan baru agar uang muka mobil dikembalikan sesuai Perpres lama.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan jika Presiden memerintahkan untuk mencabut Perpres kenaikan uang muka mobil pejabat, maka asumsinya pengaturan akan kembali ke Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dengan demikian, uang muka mobil pejabat otomatis akan kembali ke angka Rp 116,5 juta per orang yang sebelumnya sempat naik menjadi Rp 210 juta per orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pencabutan Perpres, ujar Andi, pada dasarnya sama dengan saat pembuatan Perpres baru, yakni ada tahap pengkajian ulang hingga pada akhirnya Perpres tersebut diteken Presiden. Dibutuhkan waktu paling lama 11 hari untuk keseluruhan proses pencabutan Perpres.
Andi mengaku telah lalai dalam menjelaskan kepada Presiden mengenai dinamika ekonomi dalam negeri ketika meneken Perpres tersebut.
"Ada jeda waktu cukup lama ketika Perpres difinalisasi Februari sampai akhirnya ditandatangani Presiden. Seskab sudah mengawal, hanya kami lalai secara substansif untuk mengatakan ke Presiden bahwa secara timing mungkin tidak tepat (menaikkan uang muka mobil pejabat) karena dinamika ekonomi yang terjadi,” kata Andi.
Ia kini telah melaporkan kronologi ribut-ribut soal Perpres kenaikan uang muka mobil pejabat, dan siap melaksanakan perintah Jokowi mencabut Perpres.
Pasca kejadian ini, Andi akan memperkuat catatan terkait seluruh aturan perundangan yang diberikan kepada Presiden. "Dari Undang-Undang sampai Keppres (Keputusan Presiden) dan Inpres (Instruksi Presiden) akan dikawal lebih baik dan lebih ketat," ujarnya.
Meski demikian, Andi menilai apa yang sudah ia lakukan dalam proses pembuatan Perpres kenaikan uang muka kendaraan dinas pejabat ini secara prosedur sudah sangat baku.
"Sudah ada prosedur tetap mengenai apa yang harus dilakukan di tingkat eselon, koordinasi di kementerian, dan apa yang harus dilakukan ketika finalisasi di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," kata dia.
Hal-hal bersifat sensitif, ujar Andi, terjadi karena berkaitan langsung dengan kebutuhan rakyat banyak atau dinamika politik tertentu. "Akan dilakukan pengetatan pada proses pengambilan dan penetapan kebijakannya supaya tidak ada langkah-langkah yang salah," kata dia.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diteken pada 20 Maret 2015. Peraturan itu kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.
Tapi penerbitan peraturan yang disebut berasal dari usulan Ketua DPR Setya Novanto itu menimbulkan kontroversi. Apalagi Presiden Jokowi sendiri mengaku tak tahu persis soal itu, hanya menandatangani dokumen yang sudah diparaf oleh bawahannya.
(agk)