Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan jika Presiden memerintahkan untuk mencabut Perpres kenaikan uang muka mobil pejabat, maka asumsinya pengaturan akan kembali ke Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengaku telah lalai dalam menjelaskan kepada Presiden mengenai dinamika ekonomi dalam negeri ketika meneken Perpres tersebut.
Ia kini telah melaporkan kronologi ribut-ribut soal Perpres kenaikan uang muka mobil pejabat, dan siap melaksanakan perintah Jokowi mencabut Perpres.
Pasca kejadian ini, Andi akan memperkuat catatan terkait seluruh aturan perundangan yang diberikan kepada Presiden. "Dari Undang-Undang sampai Keppres (Keputusan Presiden) dan Inpres (Instruksi Presiden) akan dikawal lebih baik dan lebih ketat," ujarnya.
Meski demikian, Andi menilai apa yang sudah ia lakukan dalam proses pembuatan Perpres kenaikan uang muka kendaraan dinas pejabat ini secara prosedur sudah sangat baku.
"Sudah ada prosedur tetap mengenai apa yang harus dilakukan di tingkat eselon, koordinasi di kementerian, dan apa yang harus dilakukan ketika finalisasi di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," kata dia.
Hal-hal bersifat sensitif, ujar Andi, terjadi karena berkaitan langsung dengan kebutuhan rakyat banyak atau dinamika politik tertentu. "Akan dilakukan pengetatan pada proses pengambilan dan penetapan kebijakannya supaya tidak ada langkah-langkah yang salah," kata dia.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diteken pada 20 Maret 2015. Peraturan itu kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.
Tapi penerbitan peraturan yang disebut berasal dari usulan Ketua DPR Setya Novanto itu menimbulkan kontroversi. Apalagi Presiden Jokowi sendiri mengaku tak tahu persis soal itu, hanya menandatangani dokumen yang sudah diparaf oleh bawahannya. (agk)