Polisi Sita 299 Barang dalam Penggeledahan Kantor Denny

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 11:36 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Rikwanto mengatakan menyita antara lain proposal pengajuan Payment Gateway, surat, dokumen dan catatan hasil rapat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto. Jakarta, Selasa (3/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri Rabu (1/4) kemarin menggeledah kantor Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway. Sebanyak 299 barang disita dalam penggeledahan yang berlangsung selama 12 jam tersebut.

"Kemarin penggeledahan di Kemenkumham, tepatnya di Imigrasi. Jam 10.00 WIB sampai jam 22.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Meskipun sudah menyita ratusan barang, Rikwanto mengatakan masih ada beberapa barang lagi yang akan diverifikasi pihaknya di Kemenkumham.

Rikwanto mengatakan penyidik akan memastikan barang-barang tersebut kepada mantan Wamenkumham Denny Indrayana secara langsung jika yang bersangkutan memenuhi panggilan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diantara ratusan barang yang disita, Rikwanto mengatakan termasuk diantaranya proposal pengajuan Payment Gateway, surat-surat, dokumen dan catatan hasil rapat.

"Ada juga memang beberapa piranti keras dan lunak yang sedang diupayakan penyidik tapi pihak imigrasi kooperatif. Apa yang dimaksud penyidik akan dicarikan dan ditemukan imigrasi," kata Rikwanto.

Setelah penggeledahan ini, Polri juga akan melanjutkan penggeledahan ke pihak perusahaan rekanan. "Seandainya diperlukan, akan dilakukan juga ke vendor. Denny punya peran, vendor juga punya peran, staff juga punya peran," ujar Rikwanto.  

Hal ini mengklarifikasi apa yang disampaikan humas Kemenkumham Rabu kemarin. Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, penggeledahan turut dilakukan di PT Nusa Satu Inti Artha di Plaza Asia Office Jalan Jenderal Sudirman dan PT Finnet Indonesia di Menara Bhidakara, Jalan Gatot Subroto.

Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3).

(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER