Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri Rabu (1/4) kemarin menggeledah kantor Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway. Sebanyak 299 barang disita dalam penggeledahan yang berlangsung selama 12 jam tersebut.
"Kemarin penggeledahan di Kemenkumham, tepatnya di Imigrasi. Jam 10.00 WIB sampai jam 22.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Meskipun sudah menyita ratusan barang, Rikwanto mengatakan masih ada beberapa barang lagi yang akan diverifikasi pihaknya di Kemenkumham.
Rikwanto mengatakan penyidik akan memastikan barang-barang tersebut kepada mantan Wamenkumham Denny Indrayana secara langsung jika yang bersangkutan memenuhi panggilan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diantara ratusan barang yang disita, Rikwanto mengatakan termasuk diantaranya proposal pengajuan Payment Gateway, surat-surat, dokumen dan catatan hasil rapat.
"Ada juga memang beberapa piranti keras dan lunak yang sedang diupayakan penyidik tapi pihak imigrasi kooperatif. Apa yang dimaksud penyidik akan dicarikan dan ditemukan imigrasi," kata Rikwanto.
Setelah penggeledahan ini, Polri juga akan melanjutkan penggeledahan ke pihak perusahaan rekanan. "Seandainya diperlukan, akan dilakukan juga ke vendor. Denny punya peran, vendor juga punya peran, staff juga punya peran," ujar Rikwanto.
Hal ini mengklarifikasi apa yang disampaikan humas Kemenkumham Rabu kemarin. Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, penggeledahan turut dilakukan di PT Nusa Satu Inti Artha di Plaza Asia Office Jalan Jenderal Sudirman dan PT Finnet Indonesia di Menara Bhidakara, Jalan Gatot Subroto.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor
Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3).
(utd)