"Memang hari ini ada pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka. Seharusnya jam 9.00 WIB atau 10.00 WIB tapi belum ada konfirmasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sampai sore Denny tidak juga datang, penyidik kemudian akan kembali meminta konfirmasi pihak tersangka. Dari keterangan itu maka akan ditentukan apakah ketidakhadiran tersangka dapat diterima atau tidak.
"Waktu itu kelelahan jadi baru 17 pertanyaan. Oleh karena itu, penyidik memanggil kembali," kata Rikwanto.
Alasan kelelahan ini sudah sempat disinggung oleh Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan sebelumnya. Menurut Anton, kepolisian akan menyediakan dokter untuk memeriksa keadaan Denny.
"Kalau mengaku kelelahan lagi kami akan periksa apa betul kondisinya tidak memungkinkan. Kalau ternyata bisa kami akan lanjut," ujarnya.
Namun, jika ternyata Denny memang tidak sanggup melanjutkan maka pemeriksaan akan kembali ditunda. "Kalau memang lelah silakan istirahat lagi," kata Anton santai.
Sehari sebelumnya, pihak penyidik Bareksrim Polri juga melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan wamenkumham Denny Indrayana. Menurut keterangan Rikwanto, sebanyak 299 bukti disita oleh pihak penyidik termasuk proposal pengajuan Payment Gateway serta catatan hasil rapat.
Sementara itu, kuasa hukum Denny, Nurkholis Hidayat, mengatakan proses penetapan tersangka atas kliennya penuh praktik malandministrasi. Selain dugaan banyaknya maladministrasi yang terjadi, penetapan Denny sebagai tersangka dalam kasus Payment Gateway juga dianggap tidak memiliki dasar jelas.
(utd)