Jakarta, CNN Indonesia -- Hari Kamis ini (2/4) penyidik Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan untuk bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Hingga berita ini diturunkan Denny belum juga hadir.
"Memang hari ini ada pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka. Seharusnya jam 9.00 WIB atau 10.00 WIB tapi belum ada konfirmasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri.
Rikwanto mengatakan, walau pemanggilan diagendakan pada 09.00 WIB, memang biasanya kehadiran tersangka mundur hingga siang hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu kami akan tunggu hingga 15.00 WIB," ujarnya.
Jika sampai sore Denny tidak juga datang, penyidik kemudian akan kembali meminta konfirmasi pihak tersangka. Dari keterangan itu maka akan ditentukan apakah ketidakhadiran tersangka dapat diterima atau tidak.
Rikwanto juga menjelaskan pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan lanjutan dari yang sudah dilakukan Jumat pekan lalu. Pada pemeriksaan yang lalu, Denny tidak sanggup melanjutkan karena kelelahan.
"Waktu itu kelelahan jadi baru 17 pertanyaan. Oleh karena itu, penyidik memanggil kembali," kata Rikwanto.
Alasan kelelahan ini sudah sempat disinggung oleh Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan sebelumnya. Menurut Anton, kepolisian akan menyediakan dokter untuk memeriksa keadaan Denny.
"Kalau mengaku kelelahan lagi kami akan periksa apa betul kondisinya tidak memungkinkan. Kalau ternyata bisa kami akan lanjut," ujarnya.
Namun, jika ternyata Denny memang tidak sanggup melanjutkan maka pemeriksaan akan kembali ditunda. "Kalau memang lelah silakan istirahat lagi," kata Anton santai.
Sehari sebelumnya, pihak penyidik Bareksrim Polri juga melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan wamenkumham Denny Indrayana. Menurut keterangan Rikwanto, sebanyak 299 bukti disita oleh pihak penyidik termasuk proposal pengajuan
Payment Gateway serta catatan hasil rapat.
Sementara itu, kuasa hukum Denny, Nurkholis Hidayat, mengatakan proses penetapan tersangka atas kliennya penuh praktik malandministrasi. Selain dugaan banyaknya maladministrasi yang terjadi, penetapan Denny sebagai tersangka dalam kasus
Payment Gateway juga dianggap tidak memiliki dasar jelas.
(utd)