Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menetapkan dua nama atas dugaan pemalsuan dokumen di agenda Muasyawarah Nasional IX Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol akhir tahun lalu.
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kta Kepala Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Senin (6/4).
Dua orang tersangka itu aalah HB dari Pasaman Barat dan DY berasal dari Padeglang. Penetapan tersangka menyusul laporan yang dilayangkan Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Ketua DPD Golkar Jambi ini melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penetapan ini, Bareskrim berencana memanggil kedua tersangka dalam pekan ini. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kamis (2/4), menyatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara internal atas kasus tersebut.
Setelah gelar perkara, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dengan adanya surat ini, maka penyidik berkesimpulan ada indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.
"Yang jelas sudah ada dua. Dokumen asli hanya untuk menetapkan, setelah hasil pemeriksaan laboratorium," kata Budi Waseso.
Selain dokumen asli, penyidik Bareskrim juga minta beberapa bukti lain, salah satunya adalah tanda tangan pada dokumen asli. Bukti-bukti tersebut nantinya akan mereka bandingkan dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik ini menurutnya yang akan membuktikan dugaan pemalsuan tersebut.
Sebelumnya, petinggi Dewan Pimpinan Pusat Golkar versi Aburizal Bakrie seperti Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo melaporkan kader Golkar kubu Agung Lakosono, Agus Gumiwang Kartasasmita atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kop surat DPP Golkar.
Ade dan Bambang juga menyatakan, Aburizal Bakrie telah memecat Agus tanggal 24 Juni 2014 silam.
(pit)