Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengaku masih belum mendapat keterangan dari Mustofa Assegaff terkait aksi baku pukul yang terjadi di dalam rapat kerja Komisi VII bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kemarin (8/4).
"Saya belum ketemu Pak Mustofa. Kami telepon juga belum diangkat. Barang kali dia shock. Mungkin nanti bisa jelaskan yang lebih mendukung," tutur Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/4).
Meskipun, belum mendapat konfirmasi secara langsung dari Mustofa, Arsul mengungkapkan kronologis kejadian yang terjadi pada saat itu berdasarkan dari informasi yang ia kumpulkan. "Yang saya tahu bermula dari Mulyadi mengingatkan Mustofa karena bicara melebihi alokasi waktu. Barangkali yang disampaikan Mustofa hal yangg krusial sehingga perlu disampaikan," jelas Arsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangkali saling mengingatkan, sehingga terjadi ketersinggungan pribadi," tuturnya.
Arsul menyesalkan terjadinya insiden baku pukul di Komisi VII tersebut. Mewakili Fraksi PPP, turut menyampaikan permintaan maafnya. Oleh sebab itu, ia mengatakan fraksinya menyerahkan seluruh mekanisme etik ataupun hukum, dan juga pemeriksaan hingga pemberian sanksi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Bagi kami setiap anggota dewan harus junjung kode etik. Baku pukul itu memalukan. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir," tegasnya.
Kemarin (8/4), kericuhan kecil sempat terjadi dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral. Di tengah rapat, Mustofa Assegaff dan Mulyadi terlihat baku hantam di balik ruang sidang. Aksi tersebut bermula dari tidak terimanya Mustofa yang dikritik Mulyadi lantaran terlalu lama mengajukan pertanyaan ke jajaran kementerian yang dipimpin oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD akan segera meminta keterangan terhadap Mustofa dan Mulyadi. Oleh sebab itu, MKD akan melayangkan surat panggilan kepada duanya hari ini. Mengenai sanksi, Sufmi mengatakan akan meminta pembuktian terlebih dahulu di sidang MKD dengan meminta keterangan saksi mata dan kedua belah pihak.
(obs)