Polri Tangkap Pemilik Narkotika CC4 di LP Cipinang

Adhi Wicaksono, Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 00:48 WIB
Aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap seorang yang diduga pemilik narkotika CC4 yang mendekam di LP Cipinang.
Aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, membawa TSK berinisial AS, seusai melakukan pengeledahan di LP Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis Malam, 9 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial AS yang diduga pemilik narkotika CC4 yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

AS diduga menyimpan CC4, yang merupakan narkotika jenis baru, berjumlah 120 lembar atau setara dengan dua ribu keping. Diduga kuat, pelaku berkaitan dengan narapidana kasus narkotika Freddy Budiman.

"Narkotika CC4 adalah jenis baru, di mana belum terdaftar di undang-undang. Efek dari narkotika ini sepuluh kali lebih kuat dibandingkan satu butir inex," kata seorang petugas dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang enggan disebutkan namanya kepada CNN Indonesia, Kamis (9/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Polri Geledah LP Cipinang, Temukan Narkotika Jenis Baru

Selain itu, ditemukan juga narkotika jenis ekstasi yang berasal dari luar negeri. "Ditemukan otak sindikat narkotika ini ada di dalam LP. Freddy, dia otak besarnya," kata sumber itu. Aparat juga mengamankan sebuah laptop, sebuah telepon seluler, dan buku tabungan.

Saat ini, pemilik CC4 beserta barang bukti telah dibawa keluar dari LP Cipinang oleh aparat dan dibawa ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

"Tadi sempat tidak diperbolehkan untuk membawa AS keluar, namun saya jelaskan prosedurnya harus membawa keluar barang bukti beserta pemiliknya," katanya. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER