Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melengkapi berkas penyidikan perkara yang menjerat bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Kasus tersangka penerima suap gas alam itu kini masuk tahap penuntutan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik KPK telah melimpahkan berkas kasus Fuad ke jaksa penuntut umum KPK. "Sesuai undang-undang, jaksa punya waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas tuntutan ke pengadilan," ujar Priharsa, Kamis malam (9/4).
Berkas penyidikan perkara Fuad Amin yang telah rampung terkait dengan tiga sangkaan yang menjeratnya. Perkara itu antara lain dugaan suap jual beli gas alam saat menjabat Ketua DPRD Bankalan, dugaan korupsi saat menjabat Bupati Bangkalan, dan dugaan tindak pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad Amin Imron diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK lantas menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus tersebut. Dari situ, Fuad lantas kedapatan turut menerima hadiah atau janji terkait jual-beli gas alam tersebut sejak menjabat Bupati Bangkalan 2003-2008 dan periode 2008-2013.
Atas perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidikan kian berkembang. Fuad juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Berangkat dari sangkaan tersebut, KPK pun menyita sejumlah aset Fuad yang nilainya terbilang fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.
Pasal yang disangkakan kepada Fuad adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
(agk)