Bos PT MKS Desak Direksi Lain Diadili soal Suap Gas Alam

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 17:36 WIB
Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko menyebut direksi lain mengetahui suap yang dia lakukan terhadap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Terdakwa suap kasus korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin yang juga Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko (tengah) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) sekaligus terdakwa suap gas alam Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko, mendesak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili direksi lainnya. Dewan direksi selain dirinya dianggap mengetahui ihwal suap senilai Rp 18,05 miliar yang diberikan kepada bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Seharusnya seperti itu (diadili)," ujar Bambang usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).

Meski penyetoran duit pelicin atas inisiatif dirinya, Bambang bersikukuh hal tersebut dilakukan sepengetahuan direksi lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Bambang, Fransisca Indrasari, menuturkan Presiden Direktur PT MKS Sardjono mengetahui aliran duit suap. "Harusnya dibuktikan dan diadili dalam sidang. Sardjono memang tidak menyuruh tapi klien saya melaporkan hal tersebut ke Sardjono," kata Fransisca.

Fransisca menjelaskan, dalam catatan pembukuan keuangan perusahaan gas tersebut, duit yang dikeluarkan sejak Juni 2009 hingga 1 Desember 2014 untuk Fuad tercatat sebagai representative expense. "Bukan CSR (Corporate Social Responsibility) atau entertainment," ujar Fransisca.

Bambang dalam konteks ini, menjadi jembatan antara perusahaan dengan Fuad Amin. Dalam sidang kesaksian Fuad di Tipikor bulan lalu, Fuad juga mengaku Bambang hanya kacung dari jajaran direksi lainnya.

Aktor intelektual penyuapan ini, menurut Fuad, yakni Sardjono. "Harusnya Sardjono yang duduk di sini," ujar Fuad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).

Namun terkait dugaan keterlibatan direksi lain, Sardjono justru mengaku terkaget-kaget. "Kami bingung juga ada uang banyak sekali. Tapi yang kami tahu, HRD selalu keluarkan permintaan dan baik ke Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD), CSR, dan dana-dana lain," ujar Sardjono saat bersaksi untuk Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).

Sardjono menambahkan, tiap direktur tak perlu menyodorkan proposal untuk pengajuan dana tersebut. Sementara dirinya hanya percaya pada Bambang ihwal semua pekerjaan yang dilakukan.

"Perusahaan ini dibangun kepercayaan, akhirnya batasan wewenang agak sulit dipengaruhi. Kalau ditanya kami malu juga enggak ada pengelolaan SOP (standar operasional prosedur) dengan benar," ujarnya.

Seakan buang badan, tiga direktur lainnya menuturkan hal yang sama. Mereka yakni Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi, dan Direktur Keuangan PT MKS Peni Utami. "Tidak tahu," ujar ketiganya hampir serempak. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER