KPK Utamakan Penuntasan Kasus yang Digugat Praperadilan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 12:33 WIB
Hingga kini sudah ada tujuh tersangka dan satu saksi yang menjadi pemohon gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka KPK di PN Jakarta Selatan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini cukup dibuat kewalahan dengan gelombang gugatan para tersangka korupsi. Hingga kini sudah ada tujuh tersangka dan satu saksi yang menjadi pemohon gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publilasi KPK Priharaa Nugraha mengatakan, lembaganya telah mengambil kebijakan menghadapi gelombang gugatan melawan penetapan tersangka.

"Biro Hukum KPK saat ini mesti bekerja ekstra karena adanya gelombang praperadilan. Pimpinan sudah mengambil kebijakan akan meningkatkan fokus penanganan pada perkara-perkara yang saat ini digugat di praperadilan," ujar Priharasa, Rabu (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priharsa tidak menampik lembaga antirasuah kini telah dibuat repot oleh gelombang praperadilan, namun membantah ada gangguan signifikan dalam kerja KPK. Dia hanya menggarisbawahi personel di Biro Hukum KPK yang masih minim sehingga memaksa jajaran pimpinan KPK membuat kebijakan untuk memusatkan perhatian pada penanganan kasus yang perkaranya sedang digugat para tersangka.

Menurut Priharsa, pemusatan konsenterasi terhadap kasus yang sedang digugat dilakukan agar penanganan tidak berlarut-larut. Pasalnya, para tersangka yang menggugat menggunakan dalih praperadilan untuk menolak pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mereka.

"Karena pada dasarnya tidak ada dalil hukum yang mnyatakan tersangka dapat menolak pemeriksaan karena praperadilan," ujar Priharsa.

Kemenangan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan telah membuka jalan bagi para tersangka untuk menempuj jalur serupa. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi, PN Jaksel menggugurkan penetapan tersangka Budi di KPK.

Kemenangan itu lantas menginspirasi para tersangka mengajukan gugatan yang sama melawan KPK. Saat ini tercatat ada tujuh pemohon yang gugatannya diproses di PN Jaksel. Mereka adalah tersangka dugaan korupsi anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana; bekas Menteri Agama Suryadharma Ali; bekas Direktur PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo; bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo; bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin; bekas Menteri ESDM Jero Wacik, dan seorang saksi bernama Siti Tarwiyah. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER