KPK Periksa GM PLN Jawa-Bali dalam Kasus Suap Gas Alam

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 12:46 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Bernardus Sudarmanta menjadi saksi kasus bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron (kanan) memasuki ruang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3). (AntaraFoto/RenoEsnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kelanjutan penyidikan perkara yang menjerat bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, kali ini penyidik KPK memanggil General Manager PT Perusahaan Listrik Negara Jawa-Bali, Bernardus Sudarmanta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (7/4).

Selain menjabat sebagai petinggi PLN, Bernardus juga tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Jawa Bali Service. Perusahaan itu turut terlibat dalam proyek jual beli gas alam di Bangkalan lantaran menjalin kerja sama dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut, yakni PT Media Karya Sentosa (MKS).

Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko, saat ini telah dituntut tiga tahun penjara karena kedapatan menyuap mantan Fuad. Suap tersebut diberikan agar Fuad yang juga sebagai petinggi di PD Sumber Daya bisa terus mengalihkan proyek tersebut ke PT MKS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan menjadi sorotan publik lantaran, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK berhasil menyita aset milik Fuad yang nilainya terbilang fantastis. Beberapa hasil sitaan di antaranya adalah uang ratusan miliar rupiah, puluhan unit mobil, sejumlah bidang tanah, rumah, serta aset lainnya.

Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER