Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Jero Wacik telah mengajukan permohonan gugatan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu (30/3). Jero keberatan atas penetapan tersangka saat dia menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Menteri Budaya dan Pariwisata.
Kuasa hukum Jero, Sugiyono, mengatakan kliennya menempuh jalur praperadilan lantaran punya hak untuk memperjuangkan keberatan selama masih berada di ranah hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Jero telah mengantongi sejumlah fakta yang menjadi materi dalam gugatan praperadilan.
Mangkir Dipanggil KPK, Jero Wacik Ajukan Praperadilan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materi selengkapnya telah diformulasi di permohonan dan akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini kami tengah menunggu jadwal dari pengadilan," ujar Sugiyono, Selasa (7/4).
Permohonan sidang praperadilan Jero diamini oleh Humas PN Jaksel Made Sutrisna. Menurut Made, sidang perdana akan digelar Senin pekan depan (13/4). "Hakimnya Sihar Purba," ujar Made.
Praperadilan Tak Menghentikan PenyidikanMeski telah mengajukan permohonan gugatan, Komisioner Sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan praperadilan tak berarti menghentikan proses penyidikan terhadap Jero Wacik. "Pemeriksaan jalan terus," ujar Johan.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK akan memeriksa Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Faisal Armawi, untuk diperiksa sebagai saksi.
"Keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain memeriksa Faisal, Priharsa mengatakan penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Staf Biro Keuangan Kemenparekraf, Sunhaji, dan Bendahara Pengeluaran Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tahun 2008, Samsa.
KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008 hingga 2011. KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011 hingga 2013.
Jero Wacik Jadi Tersangka Lagi, Diduga Selewengkan Rp 7 MiliarMenurut Priharsa, tim penyidik KPK menduga Jero telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain. Selain itu, Jero diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara.
KPK Kembali Dalami Dugaan Korupsi di Kementerian Energi"Berdasarkan penyelidikan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Tindakan korupsi itu dilakukan ketika ia menjabat sebagai Menbudpar," ujar Priharsa.
Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua bagi Jero setelah dia sebelumnya diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011 hingga 2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
(utd)