Bahkan, pria yang kerap disapa Ahok itu mengatakan sudah siap menjadi komedian alias pelawak jika nanti ia jadi dimakzulkan karena terbukti bersalah saat proses hak menyatakan pendapat.
"Memang bagus (hak menyatakan pendapat). Salah satu stasiun tv sudah baik hati kok meminta saya casting jadi comic kalau dipecat sehingga bisa menjadi stand up comedian. Aku kan cukup lucu juga," ujar Ahok sambil tertawa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Fraksi NasDem dan PKB telah menyatakan sikap menolak usulan hak menyatakan pendapat kepada Ahok. Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta Bestari Barus bahkan mengatakan penolakan tersebut muncul karena adanya cacat prosedural dalam proses hak angket yang sebelumnya telah dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Penilaian akhir kami adalah angket ini cacat. Depdagri juga tidak diundang unruk klarifikasi atas tuduhan pansus hak angket. Semua anggota Fraksi NasDem setuju untuk menolak hak menyatakan pendapat," kata Bestari saat itu.
Dalam hasil panitia angket, disebutkan bahwa Gubernur bersalah setelah mengajukan RAPBD DKI Jakarta 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Daerah Saefullah pada 4 Februari 2015 lalu.
Selain itu, Ahok juga dipandang telah sengaja mengabaikan wewenang dan fungsi DPRD dalam rangka pengajuan usulan RAPBD sesuai Pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003.
Tidak hanya melakukan pelanggaran ketika mengajukan RAPBD 2015, Ahok juga didakwa telah melanggar etika dalam melaksanakan kebijakan dan menyebarkan beberapa fitnah terhadap institusi serta anggota DPRD. (Baca juga: Pansus Angket DPRD Nyatakan Ahok Bersalah) (hel)