Ahok Siap Jadi Pelawak Jika Dimakzulkan DPRD DKI

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 10:27 WIB
Sebuah stasiun televisi bahkan telah baik hati meminta Ahok mengikuti casting jadi comic (pelawak)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ketika melakukan inspeksi pembangunan tanggul di bantaran Kali Sunter, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (12/2).( CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memandang positif langkah DPRD DKI Jakarta jika jadi mengusulkan hak menyatakan pendapat terhadap dirinya.
Bahkan, pria yang kerap disapa Ahok itu mengatakan sudah siap menjadi komedian alias pelawak jika nanti ia jadi dimakzulkan karena terbukti bersalah saat proses hak menyatakan pendapat.

"Memang bagus (hak menyatakan pendapat). Salah satu stasiun tv sudah baik hati kok meminta saya casting jadi comic kalau dipecat sehingga bisa menjadi stand up comedian. Aku kan cukup lucu juga," ujar Ahok sambil tertawa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/4).

Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai nasib wacana hak menyatakan pendapat yang dimunculkan oleh DPRD DKI Jakarta terhadap Ahok. Keputusan mengenai jadi atau tidaknya hak menyatakan pendapat diusulkan masih menunggu Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, pulang dari arena Kongres IV PDI Perjuangan, Senin (13/4) mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dipetakan, sejauh ini sudah ada dua fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menyatakan dukungannya untuk mengajukan hak menyatakan pendapat kepada Ahok. Kedua fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PPP.

Sementara itu, Fraksi NasDem dan PKB telah menyatakan sikap menolak usulan hak menyatakan pendapat kepada Ahok. Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta Bestari Barus bahkan mengatakan penolakan tersebut muncul karena adanya cacat prosedural dalam proses hak angket yang sebelumnya telah dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Saya sampaikan bahwa saya menemukan adanya cacat dalam proses angket dengan tidak mengundang Gubernur. Bagi saya ini sesuatu yang tidak adil," ujar Bestari di Kantor Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4) lalu.

"Penilaian akhir kami adalah angket ini cacat. Depdagri juga tidak diundang unruk klarifikasi atas tuduhan pansus hak angket. Semua anggota Fraksi NasDem setuju untuk menolak hak menyatakan pendapat," kata Bestari saat itu.

Dalam hasil panitia angket, disebutkan bahwa Gubernur bersalah setelah mengajukan RAPBD DKI Jakarta 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Daerah Saefullah pada 4 Februari 2015 lalu.

Selain itu, Ahok juga dipandang telah sengaja mengabaikan wewenang dan fungsi DPRD dalam rangka pengajuan usulan RAPBD sesuai Pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003.

Tidak hanya melakukan pelanggaran ketika mengajukan RAPBD 2015, Ahok juga didakwa telah melanggar etika dalam melaksanakan kebijakan dan menyebarkan beberapa fitnah terhadap institusi serta anggota DPRD. (Baca juga: Pansus Angket DPRD Nyatakan Ahok Bersalah)
(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER