Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tak kaget atas penangkapan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Adriansyah pernah menjadi tersangka kasus dugaan suap di Bareskrim Polri tahun 2014.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan kepada CNN Indonesia mengungkapkan, Adriansyah saat itu diduga terlibat dugaan suap penentuan tapal batas tanah bumi dan tanah laut dalam izin pertambangan.
"Yang bersangkutan saat itu sudah jadi tersangka, bukti sudah lengkap dari kepolisian, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin tapi dinyatakan tidak lengkap," kata Yudhiawan, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhiawan mengaku tak tahu alasan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyebut berkas perkara Adriansyah tidak lengkap. Yang pasti, pihak kepolisian merasa telah melengkapi seluruh barang bukti dan keterangan yang diminta sehingga yakin dengan status P21 kasus tersebut.
Yudhiawan menjelaskan, kasus itu ditangani langsung oleh Kepala Subdit Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Darmantodi. "Tersangka A kami duga menerima suap saat itu dari perusahaan yang ingin melancarkan izinnya," ujar Yudhiawan.
Adriansyah sebagai Bupati Tanah Laut diduga menerima suap dari tersangka Muhidin yang saat itu menjabat Wali Kota Banjarmasin. Selain menjadi Wali Kota, Muhidin adalah pemilik perusahaan PT Binuang Jaya Mulia. Karena itulah Muhidin menyodorkan duit suap kepada Adriansyah.
Adriansyah saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK dengan status sebagai terperiksa bersama dua orang lainnya. Adriansyah dicokok Kamis malam (9/4) bersama terperiksa yang diduga bertugas sebagai messanger AK. Di lobi hotel di Jakarta, KPK menangkap pengusaha inisial AH.
(rdk)