Menurut Suryadharma kedatangannya memenuhi pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi diakui sebagai bentuk upaya untuk membenahi diri. "Manusia itu sifatnya salah. Terus mana kala mau koreksi harus ke institusi mana?," kata Suryadharma di Gedung KPK Jumat (10/4). (Baca juga: SDA Anggap Penetapan Status Tersangkanya Politis)
Suryadharma berjanji bakal mengikuti proses hukum di KPK sebagai bentuk penghormatannya kepada hukum. Namun dia juga tetap berharap agar perkaranya diproses secara hukum dan berkeadilan, bukan berdasar pada opini publik, terutama media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Suryadharma tetap mempersoalkan kerugian negara yang hingga saat ini belum ditentukan oleh KPK. Padahal, menurut dia, kerugian negara merupakan alat bukti yang harus ditentukan sebelum menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. (Baca juga: Suryadharma Ali Pertanyakan Kerugian Negara dari Kasus Haji)
Lembaga antirasuah itu hingga kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka sejak sejak 22 Mei 2014 terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Baca juga: Gagal di Praperadilan Jadi Alasan SDA Penuhi Panggilan KPK) (sip)