Bicara pada Media, Suryadharma Ali Singgung Soal Akhirat

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 13:50 WIB
Suryadharma Ali berjanji bakal mengikuti proses hukum di KPK sebagai bentuk penghormatannya kepada hukum. Kerugian negara masih dimasalahkan.
Mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 April 2015. SDA diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2011-2012 dan 2012-2013. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam kesempatan pertama kalinya diperiksa setelah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dengan percaya diri mencoba menghadapi para jurnalis. Ia mengatakan setiap manusia punya kecenderungan untuk melakukan kekhilafan.

Menurut Suryadharma kedatangannya memenuhi pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi diakui sebagai bentuk upaya untuk membenahi diri. "Manusia itu sifatnya salah. Terus mana kala mau koreksi harus ke institusi mana?," kata Suryadharma di Gedung KPK Jumat (10/4). (Baca juga: SDA Anggap Penetapan Status Tersangkanya Politis)


Suryadharma berjanji bakal mengikuti proses hukum di KPK sebagai bentuk penghormatannya kepada hukum. Namun dia juga tetap berharap agar perkaranya diproses secara hukum dan berkeadilan, bukan berdasar pada opini publik, terutama media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta teman-teman sekalian ingat loh ya, hidup cuma sebentar, ada akhirat nanti," ujar Suryadharma mengingatkan para awak media.

Pada kesempatan itu, Suryadharma tetap mempersoalkan kerugian negara yang hingga saat ini belum ditentukan oleh KPK. Padahal, menurut dia, kerugian negara merupakan alat bukti yang harus ditentukan sebelum menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. (Baca juga: Suryadharma Ali Pertanyakan Kerugian Negara dari Kasus Haji)

KPK sebelumnya telah dua kali memanggil Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Namun dari dua panggilan tersebut, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mangkir dari agenda pemeriksaan.

Lembaga antirasuah itu hingga kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka sejak sejak 22 Mei 2014 terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Baca juga: Gagal di Praperadilan Jadi Alasan SDA Penuhi Panggilan KPK) (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER