Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi haji. Ia menyampaikan, kedatangannya kali ini dalam rangka mencari keadilan.
"Saya hadir pada hari ini memenuhi undangan KPK, memenuhi panggilan KPK kehadiran ini tidak lain adalah dalam rangka mencari keadilan," kata Suryadharma yang tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). SDA datang didampingi dua pengacaranya Andreas Nahot dan Humprey Djemat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, sebelumnya keadilan telah dicarinya saat mengajukan praperadilan meski ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan memutuskan KPK berhak mengadili menyidik kasusnya. "Jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian," kata dia. (Baca juga:
Tiba di KPK, Suryadharma Ali Siap Ditahan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SDA pun merasa sangat kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Ia mempertanyakan ketidakjelasan alasan yang membuatnya dijadikan tersangka. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK dinilainya sampai saat ini belum memberikan kepastian tentang berapa jumlah kerugian negara yang disangkakan kepadanya.
"Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada kerugian negara yang secara jelas pasti, berapa jumlahnya ya," kata dia.
Padahal, imbuh dia, menurut undang-undang harus dicantumkan secara jelas dan pasti mengenai jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh seorang tersangka kasus korupsi. "Sampai dengan hari ini belum ada ya? Belum ada. Ada cuma perkiraan-perkiraan Rp 1,8 triliun," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Suryadharma karena materi permohonan yang bersangkutan dianggap bukan wewenang lembaga praperadilan, mengacu pada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 huruf (d).
Dalil materi yang ditolak di antaranya adalah mengenai penetapan tersangka yang tidak sah dan penuntutan ganti rugi terhadap KPK sebesar Rp 1 triliun.
Menurut hakim, penetapan tersangka bukan menjadi kewenangan praperadilan, mengingat KUHAP sudah secara jelas mengatur kewenangan praperadilan yang limitatif. Selain itu, tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Suryadharma tidak seharusnya diminta di lembaga praperadilan karena hal tersebut dinilai sudah masuk pokok perkara.
Akibat putusan tersebut, Suryadharma akan tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010 hingga 2013.
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Baca juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Melawan KPK)
(sur)