Jumat Keramat, Suryadharma Siap Hadapi Penyidik KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 07:44 WIB
Surat panggilan telah disampaikan KPK sejak Selasa (7/4). Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan KPK.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali saat konprensi pers terkait permohonan pra peradilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Bekas Ketua Umum PPP itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama yang sempat dipimpinnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat panggilan telah disampaikan sejak Selasa (7/4). Dia berharap Suryadharma bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik KPK.

"Ini merupakan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan tentang kasusnya," ujar Priharsa, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan KPK. Meski tak menerima sangkaan dari KPK, dia memastikan Suryadharma akan menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

"Siap untuk fight sama penyidik di KPK yang sembarangan menjadikan orang tersangka tanpa bukti jelas dan tanpa perhitungan kerugian negara," ujar Humphrey.

Humphrey menyebut penyidik KPK sesat lantaran hingga saat ini KPK belum juga punya perhitungan kerugian negara. Padahal, kata Humphrey, kerugian negara merupakan hal yang wajib diketahui sebelum penetapan tersangka penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan kerugian negara tidak harus dipublikasikan. Dia beranggapan urusan kerugian negara nantinya bisa diketahui secara merinci di persidangan.

Johan mengatakan berkas penyidikan kasus Suryadharma telah mencapai 60 persen. Meski memungkinkan untuk dilakukan penahanan, Johan mengatakan kebijakan tetap ada di tangan penyidik. "Nanti saja kita lihat," ujarnya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER