Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa Suryadharma Ali dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi, setelah menerima hasil laporan atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan sang bekas menteri agama itu.
Pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pemeriksaan terhadap Suryadharma akan dilakukan Jumat lusa (10/4). "Surat panggilannya sudah dilayangkan sejak kemarin," ujar Johan di Gedung KPK, Rabu (8/4). (Baca juga:
Jelang Putusan, Puluhan Massa SDA Padati Ruang Sidang)
KPK sebelumnya telah dua kali memanggil Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Namun dari dua panggilan tersebut, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mangkir dari agenda pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan setiap tersangka punya hak untuk tidak memenuhi panggilan selama disertai dengan keterangan yang masuk akal. "Tapi kalau panggilan ketiga tetap tidak diindahkan, maka langkah upaya pemanggilan paksa akan dilakukan oleh KPK," ujar Johan.
Menurut Johan, berkas penyidikan kasus yang menjerat bekas Menteri Agama itu telah mencapai lebih dari 60 persen. Namun Johan masih enggan sesumbar bicara soal penahanan.
Penahanan terhadap seseorang yang berstatus tersangka, kata Johan, tidak dilihat dari presentase berkas penyidikan. Keputusan untuk menahan seseorang dilakukan atas pertimbangan penyidik dengan pertimbangan kekhwatiran tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi-saksi.
"Tapi nanti kita lihat Jumat. Bagaimanapun, penahanan ada pada subjektivitas penyidik," ujar Johan. (Baca juga:
Lulung Ungkap Cerita Suryadharma)
(sip)