Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo berharap putusan Hakim Tati Hardiati yang menolak gugatan praperadilan Suryadharma Ali bisa menjadi rujukan hakim-hakim lainnya yang tengah mengawal gelombang gugatan dari sejumlah tersangka KPK.
Hakim Tatik dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4), menolak seluruh permohonan praperadilan bekas Menteri Agama itu. Pertimbangannya, penetapan tersangka yang menjadi dalil materi dianggap Tatik bukan kewenangan lembaga praperadilan.
"Semoga putusan itu bisa membuka mata kita semua dan menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan," ujar Johan, Kamis (9/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menegaskan KPK sejak awal menghormati upaya hukum para tersangka yang menempuh jalur praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka yang mereka sandang. Meski berpendirian bahwa penetapan tersangka bukan obyek praperadilan, kata Johan, KPK tetap tidak bisa menghalang-halangi upaya tersebut.
Bagaimanapun, Johan berharap praperadilan tidak berarti menjadi penghambat proses penyidikan kasus yang sedang berjalan. Dalam hal ini, praperadilan tidak lantas dijadikan sebagai dalil oleh para tersangka untuk menghindari pemeriksaan.
"Silakan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa terganggu proses praperadilan sampai ada putusan praperadilan. Termasuk pemanggilan terhadap tersangka," ujar Johan.
Sejak Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan, gelombang susulan datang dari para tersangka di KPK yang menempuh jalur serupa.
Kini setelah sidang Suryadharma menghasilkan putusan, ada lima tersangka lainnya yang masih menanti nasib mereka dalam penantian ketok palu hakim. Mereka adalah Sutan Bathoegana, Hadi Poernomo, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin, serta Jero Wacik. (Baca:
KPK Utamakan Penuntasan Kasus yang Digugat Praperadilan)
(obs)