Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menepis tudingan yang menyebut pihaknya tak punya data kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dengan tersangka Suryadharma Ali.
Menurut Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang, KPK telah punya perhitungan soal kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
Meski demikian, hasil perhitungan awal kerugian negara yang dimiliki KPK sifatnya belum final. Besar kerugian negara dalam setiap perkara pada akhirnya perlu melibatkan auditor negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus haji, kerugian negaranya saat ini masih dihitung oleh BPKP. Masih on going process, tapi kan tidak berarti mempengaruhi bahwa itu kurang bukti," ujar Johan di Gedung KPK, Rabu (8/4).
Bagaimanapun, kata Johan, berkas penyidikan kasus Suryadharma saat ini telah mencapai lebih dari 60 persen. Johan menegaskan, penahanan terhadap Suryadharma tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
"Jadi tidak perlu menunggu kerugian negara final karena penahanan tidak depend on audit (BPKP). Penahanan itu tetap menjadi subjektivitas penyidik," ujar Johan.
Johan mengatakan penyidik KPK akan kembali memeriksa Suryadharma dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi. Surat panggilan telah dilayangkan kemarin dan pemeriksaannya diagendakan Jumat lusa (10/4).
KPK sebelumnya telah dua kali memanggil Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Namun dari dua panggilan tersebut, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mangkir dari agenda pemeriksaan.
Johan mengatakan setiap tersangka punya hak untuk tidak memenuhi panggilan selama disertai dengan keterangan yang masuk akal. "Tapi kalau panggilan ketiga tetap tidak diindahkan, maka langkah upaya pemanggilan paksa akan dilakukan oleh KPK," ujar Johan. (Baca juga:
Gugatan Ditolak, KPK Periksa Suryadharma Jumat Pekan ini)
(sur)