Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Krismono bakal memecat anak buahnya berinisial IR yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotik di balik bui. Krismono meminta aparat kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap IR jika memang memiliki bukti bahwa yang bersangkutan terlibat peredaran barang haram di penjara.
"Kalau ada petugas kami yang tersangkut narkotika, tidak hanya kami pecat, tapi kami minta untuk segera ditindak tegas secara hukum," ujar Krismono ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat sore (10/4).
Krismono melanjutkan, mekanisme pemecatan akan melalui pemeriksaan oleh tim pengawas internal. "Mereka yang melanggar hukum akan diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu kami usulkan ke Kantor Wilayah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu materi pengusulan yakni sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Merujuk peraturan ihwal disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut, sanksi terbagi menjadi tiga yakni ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman disiplin berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami akan hukum seberat-beratnya," ujar Krismono.
Menurut Krismono, telah banyak catatan sipir Lapas Cipinang yang terjerat kasus narkotik. Sebagian dari mereka sudah dipecat dan dipidana. "Sekarang juga masih ada yang dipidana."
Kendati demikian, Krismono tak bisa memastikan jumlah petugas yang lalai tersebut. Krismono menduga, motif yang dilakukan IR dan mantan petugas sipir lainnya terkait dengan uang.
"Saya tahu sementara ini, karena memang kondisi ekonomi si pelaku, apalagi di Jakarta memang berat. Ya itu menyebabkan seperti itu. Pola hidupnya salah," tuturnya.
Sementara beberapa dari mereka yang telah dipecat berperan sebagai perantara ke orang dalam lapas. "Makanya kami setiap ada penggeledahan, sudah perketat agar barang tidak masuk," ujarnya.
Meski mengaku kecolongan, Krismono bersyukur dengan penemuan polisi tersebut. Temuan tersebut dapat dijadikan salah satu cara melakukan bersih-bersih di lembaga pemasyarakatan dan rutan.
"Jangan sampai mereka mengonsumsi, jangan smpai ada yang mengedar," kata Krismono.
Menurut Krismono, akan menjadi percuma jika pembenahan panti rehabilitasi di lapas tak sejalan dengan kualitas petugas. IR ditetapkan sebagai tersangka setelah penggeledahan yang terjadi di LP Cipinang, Jakarta, Kamis (9/4).
Penggeledahan melibatkan aparat dari Direktorat Narkoba Polri dan petugas lapas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis baru, CC4, yang diklaim memiliki efek 10 kali lipat dari ekstasi.
(rdk)