Kepolisian Akui Lapas Sempat Halangi Penjemputan Tersangka

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 15:35 WIB
Mabes Polri mengakui saat penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang semalam, pihak otoritas lapas sempat menghalangi penjemputan tersangka.
Aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, membawa TSK berinisial AS, seusai melakukan pengeledahan di LP Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis Malam, 9 April 2015. Petugas berhasil mengamankan narkoba jenis baru CC4 berjumlah 120 lembar, beserta alat komunikasi, laptop dan buku tabungan. (CNN indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri mengakui saat penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang semalam, pihak otoritas lapas sempat menghalangi penjemputan tersangka. 

Ketika ditanyai, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto tidak menampik. "Setelah itu dapat rekomendasi, kemudian lancar," ujarnya, Jumat (10/4).

Saat awak media mengkonfirmasi hal lebih lanjut, Rikwanto tidak berkomentar lebih jauh mengenai peristiwa ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan sumber CNN Indonesia, sebenarnya pihak Lembaga Pemasyarakatan bekerjasama dengan baik saat menyita barang bukti pada penggeledahan semalam. Namun, ketika hendak membawa tersangka AS, pihak Lapas sempat melarang.

"Bagaimana bisa barang bukti diamankan tapi tersangkanya tidak. Barang bukti atau tersangka itu satu," kata sumber tersebut.

Akhirnya Polri berhasil mengamankan dua tersangka dari penggeledahan itu. Mereka adalah AS dan AC yang diduga merupakan bagian dari sindikat terpidana mati Freddy Budiman.

Selama ini, Freddy Budiman diduga mengendalikan peredaran narkotik dari Nusakambangan. Dua hari yang lalu, dia dibawa ke Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan ini.

Aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis malam. Di penjara, tim kepolisian menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis baru.

Penggeledahan, yang dimulai pada pukul 22.20 WIB, dilakukan setelah kepolisian mengungkap sindikat narkotika. Selesai menggeledah, Aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial AS yang diduga pemilik narkotika CC4 yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. 

AS diduga menyimpan CC4, yang merupakan narkotika jenis baru, berjumlah 120 lembar atau setara dengan dua ribu keping. Diduga kuat, pelaku berkaitan dengan narapidana kasus narkotika Freddy Budiman.

"Narkotika CC4 adalah jenis baru, di mana belum terdaftar di undang-undang. Efek dari narkotika ini sepuluh kali lebih kuat dibandingkan satu butir inex," kata seorang petugas dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang enggan disebutkan namanya kepada CNN Indonesia. 

Selain CC4, ditemukan juga narkotika jenis ekstasi yang berasal dari luar negeri. "Ditemukan otak sindikat narkotika ini ada di dalam LP. Freddy, dia otak besarnya," kata sumber itu. Aparat juga mengamankan sebuah laptop, sebuah telepon seluler, dan buku tabungan.

(sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER