Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Tim Narcotic Investigation Centre (NIC) Direktorat Narkoba Mabes Polri Ajun Komisari Besar Kristian Siagian menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, di Jakarta, Jumat (10/4). Kristian mengaku akan menjemput paksa tersangka bernama Ashiong Cecep yang kini mendekam di Rutan Salemba.
Kristian beserta sedikitnya enam orang anak buahnya datang pukul 14.20 WIB menggunakan dua buah mobil berwarna hitam. Mereka memasuki LP untuk bernegosiasi dengan pihak LP Salemba. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di Rutan Salemba, timnya segera beranjak menujuk rutan yang berada tepat di sebelah LP Salemba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas Polri sudah ke sini beberapa waktu lalu tapi ditolak (menangkap Ashiong) dengan alasan izin. Padahal suratnya sudah dikirim dari dua hari yang lalu," ujar Kristian kepada awak media di LP Salemba, Jakarta.
Pihaknya berencana untuk menjemput paksa Ashiong. "Ini adalah kaitan Freddy Budiman dan terungkapnya landlap di Jakarta Barat," ujarnya. Landlap tersebut yakni pabrik narkoba di bilangan Cipinang, Jakarta.
Hingga tulisan ini diturunkan, negosiasi ini berjalan alot. Kristian beserta anak buahnya tampak beradu mulut dengan petugas LP Salemba dengan nada meninggi.
Sementara itu, Jumat pagi (10/4), ketika dihubungi awak media, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bambang Sumardiyono mengaku peminjaman seorang tahanan atau narapidana harus melalui prosedur.
"Kalau pinjaman ada prosedurnya, hari ini akan kita selesaikan. Kalau operasi mendadak saat itu juga, tahanan atau narapidana akan diserahkan. Tidak ada kami mempersulit," kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Kristian geram. "Prosedur boleh kalau hanya meminjam tahanan. Tapi ini kami ada alat buktinya. Narkotik jenis baru, CC4," katanya.
Malam hingga dini hari tadi, tim ini melakukan penggeledahan di LP Cipinang. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan narkotik jenis baru dan membawa seorang tahanan dengan inisial AS. (Baca juga:
Temuan Bareskrim di LP Cipinang: Ekstasi dan Narkotik CC4).
Narkotik ini disebut-sebut memiliki dampak yang kuat. (Baca juga:
Narkoba CC4 Belum Ada dalam Katalog Narkotika Jenis Baru BNN). Tersangka dan narkotik yang diamankan di LP Cipinang dan LP Salemba ini disebut polisi bagian dari bandar besar narkotik Freddy Budiman yang dijatuhi hukuman mati dan ditahan di Nusakambangan. (Baca juga:
Terpidana Mati Narkotik Freddy Budiman Dibawa ke Jakarta).
(hel)