Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (10/4) malam. Suryadharma ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di markas KPK.
Suryadharma keluar dari kantor KPK dengan menggunakan rompi oranye khusus tahanan KPK sekaligus berkomentar bahwa apa yang ditimpakan kepada dirinya tidak adil.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Suryadharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma disangka telah melakukan tindakan korupsi dana penyelenggaraan haji 2012-2013.
Sebelumnya, Suryadharma melakukan langkah hukum pengajuan pra peradilan terkait dugaan yang diberikan KPK kepada dirinya. Langkah hukum ini yang membuat dirinya kukuh untuk tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan selama dua kali. Suryadharma Ali akhirnya mendatangi panggilan KPK yang ketiga setelah gugatan praperadilannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Suryadharma karena materi permohonan yang bersangkutan dianggap bukan wewenang lembaga praperadilan, mengacu pada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 huruf (d).
Saat mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, SDA menegaskan dia sudah siap dengan konsekuensi apa pun dari pemeriksaan nanti. Dia bahkan dengan tegas menyatakan siap untuk ditahan KPK.
(pit)